Aparat Desa Mamasa
Aparat Desa Mamasa Curhat di Facebook, 7 Bulan Gajinya Tak Dibayarkan
Di group Warkop to Mamasa, Demmakulle menyampaikan, sejak Januari 2021, dia belum menerima gajinya.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang mengaku aparatur desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, curhat di media sosial facebook.
Pengguna Facebook bernama Demmakkule itu, mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, di Desa Pidara, Kecamatan Balla.
Di group Warkop to Mamasa, Demmakulle menyampaikan, sejak Januari 2021, dia belum menerima gajinya.
"saya berharap kepada pemerintah turun langsung ke desa saya desa pidara ini saya punya SK sbgai Kaur Keuangan tetapi sya tidak pernah dilibatkan dalam tugas sbgai kaur keuangan sampai skarang. bahkan gaji saya tidak dibayarkan mulai januari 2021?" tulis Demmakkulle, disertai foto SK pengangkatannya.
Baca juga: Ali Baal Masdar Targetkan Perbaikan Jalan Poros Mambi-Malabo, Mamasa Tuntas Tahun Ini
Baca juga: Warga Desa Botteng di Mamasa Belum Nikmati Jalan Aspal: Bisa-bisa Cium Batu
Dikonfirmasi via telepon, Demmakkule menerangkan, pada 1 Agustus 2019 lalu, dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan.
Alasannya karena dia tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kaur.
Sejak saat itu, posisinya digantikan warga lain Nikson, sebagai Kaur Keuangan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Demmakkulle, mengadu ke Ombudsman Sulawesi Barat.
"Ombudsman keluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Akhirnya saya diangkat kembali," katanya Minggu (1/8/2021) petang tadi.
Pengangkatan Demmakkule sebagai Kaur Keuangan, berdasar pada surat keputusan (SK) Kepala Desa Pidara, bernomor 11/S. Kep/KPTS/DP/IX/2020, tertanggal 15 September 2020.
Setelah mendapat SK, Demmakkulle berharap diberikan tugas.
Namun tugas yang dinanti tak kunjung ada. Diapun bertanya kepada kepala desa.
"Tanggal 25 Oktober 2020, tiba-tiba pak desa adakan rapat. Saya diminta agar Nikson melanjutkan jabatannya sebagai Kaur, hingga tahun 2020 berakhir," ungkapnya.
Tak hanya itu, bahkan Demmakkulle, diminta menjabat Kepala Dusun Rano, dengan status pelaksana tugas.
Demmakkulle, mengaku ikut-ikut saja. Apalagi SKnya sebagai Kaur tidak digugurkan.