Januari-Juli 2021, 257 Pasutri Ajukan Perceraian ke PA Mamuju
Ia menyebutkan, tahun 2020 perkara perceraian di Kabupaten Mamuju mencapai 900 ditangani Pengadilan Agama Mamuju.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pengadilan-Agama-Mamuju.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Angka perceraian di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dari Januari - Juli 2021, 257 perkara.
Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Mamuju, Sudarno (48) mengatakan, angka tersebut menunjukkan penurunan.
"Jika dibandingkan tahun 2020, terjadi penurunan cukup signifikan," kata Sudarno kepada Tribun-Sulbar.com, ditemui di Pengadilan Agama Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Rabu (28/7/2021) pagi.
Ia menyebutkan, tahun 2020 perkara perceraian di Kabupaten Mamuju mencapai 900 ditangani Pengadilan Agama Mamuju.
Baca juga: 209.5 Miliar Bantuan Perbaikan Rumah Pascagempa di Mamuju Belum Disalurkan
Baca juga: Mamuju PPKM Level 3, Warkop Hanya Bisa Buka hingga Pukul 17.00 Wita
Penyebab perceraian pasangan suami istri di Ibukota Kota Provinsi Sulbar didominasi faktor ekonomi.
Kemudian faktor penggunaan media sosial berlebihan.
"Kekerasan dalam rumah tangga, juga menjadi salah satu penyebab tingginya perceraian di Mamuju," ujar Sudarno.
Sudarno merinci, usia rata-rata kasus perceraian di Mamuju mulai dari usia 40 hingga 50 tahun.
Ia juga menjelaskan, dari 257 ajuan perceraian tersebut, sebanyak 70 persen perkara cerai talak.
" Sebanyak 64 perkara telah diputuskan," ucapnya.
Sementara perkara cerai gugat sebanyak 30 persen perkara, 34 kasus telah diputuskan di pengadilan. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli