Program Serbuan Vaksinasi Maritim Lanal Mamuju Diikuti 97 Orang
Sebanyak 97 orang mengikuti kegiatan tersebut. Rinciannya, tervaksin dosis pertama 64 orang, dosis kedua 27 orang.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Program Serbuan Vaksinasi Maritim Lanal Mamuju Diikuti 97 Orang
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju menggelar kegiatan Serbuan Vaksinasi Maritim.
Dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: SDK Berseragam PDU Lengkap Masih Berdiri di Atas Reruntuhan Kantor Bupati Mamuju
Baca juga: Cara Dosen dan Mahasiswa Unsulbar Edukasi Warga Cegah Stunting
Sebanyak 97 orang mengikuti kegiatan tersebut. Rinciannya, tervaksin dosis pertama 64 orang, dosis kedua 27 orang.

Dari jumlah itu, dari kalangan masyarakat umum 74 orang, Keluarga Besar TNI (KBT) dua orang, tenaga pelayuanan publik 16 orang, lansia satu orang, remaja tiga orang dan Tenaga kesehatan (Nakes) satu orang.
Baca juga: Pascagempa Sulbar, Danlanal Mamuju Koleksi Topi Kapal Republik Indonesia
Komandan Lanal Mamuju, Letnan Kolonel Marinir TNI Angkatan Laut, La Ode Jimmy Herizal Rachman mengatakan, kegiatan ini merupakan usaha nyata Lanal Mamuju, untuk percerpatan vaksinasi kepada masyarakat.
"Ini upaya nyata kami dari Lanal Mamuju untuk mendukung program pemerintah dalam menekan meluasnya Covid-19," ujar La Ode.
Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac 9 vial.
Vaksin ini dikembangkan oleh Sinovac Biotech Ltd, dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Dikutip dari laman AloDokter, Penyuntikan vaksin Sinovac akan memicu sistem kekebalan tubuh untuk mengenali virus yang sudah tidak aktif ini dan memproduksi antibodi untuk melawannya sehingga tidak terjadi infeksi COVID-19.
Di dalam produk vaksin ini juga terkandung aluminium hidroksida sebagai bahan tambahan yang berfungsi untuk meningkatkan respons sistem kekebalan tubuh terhadap vaksin. (*)