CPNS Sulbar 2021
Update CPNS dan PPPK Sulbar 2021: Formasi & Syarat Umum Pendaftaran
Tahun ini pemprov Sulawesi Barat menerima 250 CPNS. Dan 2,141 PPPK. Untuk jadwal pendaftaran masih menunggu pemerintah pusat.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) sudah mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2021.
Tapi sampai saat ini belum keluar jadwal penerimaan CPNS 2021.
Juga pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021.
Tahun ini pemprov Sulbar menerima 250 CPNS.
Dan 2,141 PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Zulkifli Manggasali menyebut, masih menunggu jadwal resmi dari pemerintah.
"Pelaksanaan seleksi akan dikendalikan langsung oleh BKN pusat," kata Zulkifli kepada TribunSulbar.com, Jumat (4/6/2021).
Pemprov Sulbar melalui BKD, kata dia, hanya memfasilitasi pelaksanaan seleksi.
"Terkait lokasi, masih akan dikoordinasikan dengan pihak BKN. Tadinya UPTD yang mau digunakan hanya belum selesai, makanya masih akan dikoordinasikan," ujarnya.

Untuk kuota kata Zulkifli, Pemprov Sulbar mendapatkan 250 formasi khusus CPNS.
"Sebanyak 250 formasi CPNS.
Itu terdiri dari kesehatan.
Dan tenaga teknis.
Tidak ada perubahan atau revisi formasi.
Penundaan ini hanya karena masih ada daerah lain belum siap," jelasnya.
Khusus PPPK, lanjutnya, Pemprov Sulbar mendapat 2,141 kouta.
"PPPK itu khusus untuk formasi guru.
Karena penerimaan khusus guru semua dialihkan ke PPPK hingga tahun 2023 mendatang,"katanya.
Dia berharap, rekrutmen CPNS Pemprov Subar terlaksana dengan baik.
"Tes ini terbuka untuk siapa saja tanpa membedakan putra daerah atau bukan, berbeda dengan provinsi Papua ada otonomi khusus," terangnya.
Karena itu, Zulkifli meminta seluruh putra-putri terbaik Sulbar mempersiapakan diri untuk bersaing dengan pendaftar dari beberapa daerah di Indonesia.
"Persiapkan diri masing-masing.
Termasuk mengikuti bimbingan belajar jika perlu.
Karena persaingan bukan hanya skala Sulbar tapi se-Indonesia," tuturnya.
9 Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021
Seleksi CASN 2021 ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.
Syarat umum Dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.
Adapun syarat umum CPNS, meliputi:
- Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(*)