Nasib 106 Jemaah Calon Haji Kabupaten Mamasa yang Dua Kali Batal Berangkat
Namun dari 108 calon haji, satu diantaranya yang dialihkan ke calon haji lansia dan satu lainnya masuk dalam kuota regular.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Staf-Kantor-Kementerian-Agama-Kabupaten-Mamasa-Sumarni.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Wabah Covid-19 berdampak terhadap pemberangkatan calon jemaah haji 2021 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sedikitnya, 106 orang calon jemaah haji 2021 di Mamasa mengalami penundaan pemberangkatan sejak tahun 2020.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021.
Baca juga: Kemenag Majene Minta 260 CJH Bersabar dan Berdoa, Tidak Ada Pemberangkatan CJH Tahun 2021
Keputusan itu memuat tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
Staf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa, Sumarni mengatakan kuota jemaah calon haji Kabupaten Mamasa, sebanyak 108 orang.
Namun dari 108 calon haji, satu diantaranya yang dialihkan ke calon haji lansia dan satu lainnya masuk dalam kuota regular.
Sehingga, kuota calon haji 2021 untuk Kabupaten Mamasa yang akan diberangkatkan semestinya 106 orang.
Tetapi dengan adanya pembatalan oleh Menteri Agama, kata Sumarni, 106 jemaah calon haji ini batal diberangkatkan tahun ini.
Dengan begitu calon haji ini telah mengalami dua kali pembatalan pemberangkatan.
"Karena ada pembatalan pemberangkatan haji oleh pemerintah melalui menteri agama di seluruh daerah, maka Mamasa termasuk diantaranya," ungkap Sumarni, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Kemenag Majene Minta 260 CJH Bersabar dan Berdoa, Tidak Ada Pemberangkatan CJH Tahun 2021
Baca juga: Update Pendaftaran CPNS 2021: Pemprov Sulbar Bakal Rekrut 250 CPNS dan 2,141 PPPK
Dijelaskan Sumarni, dari 106 jemaah calon haji yang rencananya akan diberangkatkan, satu diantaranya berusia 74 tahun, yakni Nursyamsi Titus Demmakkalo.
Nursyamsi merupakan warga Uhaidao, Kelurahan Mambi, Kecamatan Mambi.
Menurut Sumarni, Nursyamsi merupakan jemaah calon haji 2021 dengan masa tunggu sejak tahun 2012.
Karena wabah covid-19, Nursyamsi mengalami pembatalan keberangkatan sebanyak dua kali, yakni sejak tahun 2020.
Baca juga: Kemenag Majene Minta 260 CJH Bersabar dan Berdoa, Tidak Ada Pemberangkatan CJH Tahun 2021
Sumarni lebih jauh menjelaskan, meski ada pembatalan pemberangkatan, namun biaya pendaftaran bagi calon haji, tidak boleh dikembalikan.
"Kalau biaya pendaftaran tidak boleh ditarik, kecuali saat pelunasan bisa ditarik kembali," lanjutnya.
Kendati demikian, Sumarni berharap jemaah calon haji yang mengalami pembatalan tahun ini, tahun depan dapat diberangkatkan.(*)
Laporan wartawan @sammy_rexta