TOPIK
Pilkades Mamuju
-
Tim penguji pada tes tulis dan wawancara terdiri dari unsur yaitu akademisi, tokoh agama dan perwakilan pemerintah.
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju akan dipanggil bersama tiga Panitia Seleksi (Pansel).
-
Perwakilan massa aksi dari lima desa berdialog bersama ketua komisi I DPRD Mamuju, Sugianto.
-
Masyarakat tersebut gabungan dari lima warga desa menolak hasil seleksi penetapan Calon Kepala Desa (Cakades).
-
Para pendemo menyoroti adanya ketidaksesuaian penetapan bakal calon kepala desa.
-
Ketua Pansel Cakades Mamuju Dr Herman Callo mengatakan, keputusan pansel sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku.
-
Aksi protes dimulai dari Warga Desa Sampaga Kecamatan Sampaga, pada Rabu (8/12/2021) kemarin.
-
Tujuan mereka datang untuk menyampaikan aksi protes penetapan hasil seleksi calon kepala desa (Cakades).
-
Salah satu tokoh masyarakat desa Sampaga, Abdul Rasyid Rahman menilai dua Cakades yang lulus tersebut berkasnya bermasalah.
-
Tim penguji pada tes tulis dan wawancara terdiri dari unsur akademisi, tokoh agama dan perwakilan pemerintah.
-
"Setelah daftar pemilih tetap ditetapkan, akan memasuki tahap kampanye di setiap desa," terang Kepala disna PMD Mamuju, Abdul Rahim.
-
Adapun jumlah bakal Cakades yang mengikuti tes tertulis dan wawancara sebanyak 225.
-
225 bakal calon kepala desa mengikuti tes tertulis dan wawancara di Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju).
-
Adapun tes tertulis dan wawancara tersebut untuk penetapan bakal calon kepala desa.
-
Tim penguji Cakades terdiri dari unsur akademisi, tokoh agama dan pemerintah, tergabung dalam Panitia Seleksi (Pansel).
-
48 desa siap laksanakan pilkades serentak di Mamuju sudah mengumpulkan berkas calon kepala desa.
-
Terkait pilkades, Petunjuk teknis yang diikuti ialah UU nomor 6 tentang desa dan permendagri kemudian peraturan bupati yang terbaru
-
"Sisa menunggu undangan DPRD untuk bahas bersama Perda pemilihan kepala desa tahun 2021," kata Kepala Dinas PMD Mamuju, Mas Agung.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved