TOPIK
KUHP Baru
-
PN Polman Tunggu Juknis untuk Penerapan Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru
Satrio menjelaskan, pidana kerja sosial memiliki sejumlah persyaratan, salah satunya terdakwa dijatuhi vonis tidak lebih dari enam bulan penjara.