TOPIK
JKP Ketenagakerjaan
-
Diubah Prabowo, Kini Karyawan Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan hingga 60 Persen
Dalam aturan yang lama, manfaat uang tunai selama enam bulan setelah PHK, memiliki besaran 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen u