TAG
Upah Minimun Provinsi
-
UMP Sulbar 2024 Rp2.914.958,08 Tapi Tidak Berlaku untuk Pegawai Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Stat
Selasa, 21 November 2023 -
UMP Sulbar Naik 7,20 Persen, Pekerja Minta Ada Pengawasan Penerapan
Kenaikan UMP Sulbar ini berdasarkan keputusan Gubernur Sulbar nomor 188.4/447/Sulbar/XI/2022 tentang UMP Sulbar tahun 2023.
Selasa, 29 November 2022