Pasangkayu

Dinkes Pasangkayu Minta SPPG Penuhi Syarat SLHS, Demi Menjaga Keamanan MBG

Rukman menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam proses penerbitan SLHS bagi SPPG yang telah melaksanakan MBG.

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan
MBG-Dapur MBG di Kelurahan Pasangkayu. Sejauh ini sudah ada enam Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) yang telah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasangkayu, Dinkes Pasangkayu tegaskan harus penuhi syarat SLHS. 

 

Ringkasan Berita:
  •  Enam Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) telah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
  • Enam layanan MBG berjalan diminta oleh Dinkes Pasangkayu penuhi  Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) 
  • penerbitan SLHS merupakan bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa makanan disajikan kepada anak-anak sudah dipastikan aman dan bebas dari bakteri.

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Sejauh ini sudah enam Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG)  telah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu, Rukman, saat ditemui di Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (12/11/2025).

Rukman menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG yang telah melaksanakan MBG.

Baca juga: Pemkab Mateng Upacara HKN ke-61, Wabup Askary Ajak Bangun Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Baca juga: Bupati Pasangkayu Pimpin Upacara HKN ke-61 Tahun, Ajak Warga Wujudkan Transformasi Kesehatan

“Untuk mendapatkan SLHS, setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya penyaji makanan harus memiliki sertifikat dari Dinas Kesehatan, serta hasil uji sampel makanan harus dinyatakan bebas dari bakteri,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dan air dari beberapa SPPG masih berlangsung. 

“Kita tinggal menunggu hasilnya keluar. Setelah itu baru bisa dipastikan kelayakan SLHS-nya,” ujarnya.

Rukman menegaskan, penerbitan SLHS merupakan bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa makanan disajikan kepada anak-anak sudah dipastikan aman dan bebas dari bakteri.

“Kalau persyaratan itu tidak bisa dipenuhi, maka enam SPPG yang sedang berjalan ini bisa saja dihentikan sementara. Jadi, kepemilikan SLHS ini sangat wajib,” tegasnya.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved