Kapolda Sulsel Kirim Tim Propam Periksa Penyidik Polres Lutra Usai Tersangkakan 2 Guru
Rasnal dan Abd Muis ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutuan liar Rp20 ribu.
Ringkasan Berita:
- Dua guru SMA di Luwu Utara, Rasnal dan Abd Muis, dipenjara dan dipecat tidak hormat sebagai ASN karena memungut iuran Rp20 ribu dari wali murid
- Keduanya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, namun Jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) memutus keduanya bersalah.
- Presiden Prabowo menganulir pemecatan dan merehabilitasi nama baik kedua guru tersebut.
- Kapolda Sulselrjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menurunkan tim gabungan untuk melihat kembali proses penetapan tersangka
TRIBUN-SULBAR.COM- Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.
Rasnal dan Abd Muis adalah guru dipenjara gegara memungut biaya Rp20 ribu dari wali murid untuk menggaji guru honorer.
Kasus ini dilaporkan oleh LSM ke Polres Lutra.
Baca juga: Segara Dibongkar, Jembatan Karema Mamuju Diganti Baru Sepanjang 60 Meter, Anggaran Rp 23,9 Miliar
Baca juga: Terungkap Sosok Aktivis GMNI yang Laporkan 2 Guru SMA Luwu Utara hingga Dipecat
Belakangan Presiden Prabowo Subianto memutuskan merehabilitasi nama baik kedua guru tersebut.
Menyikapi kejadian itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengutus Propam untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka kedua guru itu.
Rasnal dan Abd Muis ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutuan liar Rp20 ribu.
Padahal uang itu diniatkan untuk memberikan gaji kepada guru honorer.
"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo melansir Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.
"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.
Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggan dilakukan oknum penyidik.
"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.
Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.
"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.
Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal.
"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.
Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.
"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.
Penetapan Tersangka Ada Kejanggalan
Kasus pidana dua guru SMA Kabupaten Luwu Utara jadi perhatian publik di seluruh Indonesia.
Rasnal dan Abd Muis dipenjara gara-gara mengumut iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk menggaji guru honorer di sekolah.
Abd Muis dan Rasnal sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Makassar.
Namun, JPU mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.
Berjalan waktu, Abd Muis dan Rasnal pun dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Pemecatan itu, kemudian dianulir Presiden Prabowo Subianto, dan nama baik Abd Muis dan Rasnal kembali dipulihkan.
Kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) kemarin.
Rasnal dan Abd Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa itu, guna membeberkan duduk perkara dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Dimulai dari penjelasan runut yang disampaikan Rasnal di hadapan para peserta RDP.
Rasnal menyebut awal kasusnya sudah banyak kejanggalan termasuk peran aparat kepolisian.
"Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekertaris Komite dan Bendahara," ujar Rasnal.
"Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite," lanjutnya.
Kejanggalan pertama kata Rasnal ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka.
Sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum.
"Yang sekertaris dan Ketua komite tidak tau kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang, itu anehnya polisi," ucap Rasnal.
Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara. Ini aneh sekali padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa," ungkapnya.
Singkat waktu, Rasnal pun dipanggil kembali oleh pihak inspektorat Luwu Utara guna pemeriksaan lanjutan.
Disitu, Rasnal mengaku tidak nyaman karena pertanyaan inspektorat tidak berbeda jauh dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
"Pada saat saya disidik, saya tanya kenapa pertanyaannya persis dengan polisi. Berarti anda tidak punya persiapan khusus, sesuai dengan kehebatan inspektorat," terang Rasnal.
"Saat itu dia (pihak inspektorat) menjawab kami memang mengcopy (pertanyaan polisi), disitu saya sudah tidak nyaman," jelasnya.
Juli 2022 berkas (hasil pemeriksaan inspektorat) kata dia, diserahkan ke pihak kepolisian, dan polisi menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
"Kesimpulan inspektorat saat itu menyebut terdapat kerugian negara, inilah yang menjadikan jaksa dan masalah ini didorong ke pengadilan," ucapnya.
Perjalanan panjang kasus hukum dialami Rasnal pun menuai titik terang usai hakim persidangan memberikan putusan bahwa Rasnal dan Abd Muis dinyatakan tidak bersalah.
"Setelah didorong ke pengadilan kami dinyatakan bebas karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan adminstratif," katanya.
Namun, putusan itu oleh jaksa diajukan kasasi, di bulan November.
"Saya menerima putusan, saya kaget kasasi jaksa diterima akhirnya kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi," ucap dia.(*)
Artikel Ini Telah Tayang di Tribun-Timur.com dengan Judul Penyidik polres lutra dalam masalah kapolda perintahkan propam periksa usai tersangkakan guru
| Bahasa Indonesia Kelas 12 Kurikulum Merdeka: Mengurai Informasi Robot Sophia & Humanoid |
|
|---|
| Segara Dibongkar, Jembatan Karema Mamuju Diganti Baru Sepanjang 60 Meter, Anggaran Rp 23,9 Miliar |
|
|---|
| Dua Pekan Nelayan di Pasangkayu Tak Melaut Akibat Cuaca Buruk, Harga Ikan Melonjak |
|
|---|
| Apes,Rumah Pedagang di Polman Kemalingan saat Berjualan di Pasar, Uang Rp17 Juta dan 5 BPKB Raib |
|
|---|
| Musim Hujan, Kasus ISPA dan Dispepsia Melonjak di Puskesmas Bambu Mamuju |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polres-Lu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.