Kapolda Sulsel Kirim Tim Propam Periksa Penyidik Polres Lutra Usai Tersangkakan 2 Guru

Rasnal dan Abd Muis ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutuan liar Rp20 ribu.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KAPOLDA SULSEL- Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu. 

"Kesimpulan inspektorat saat itu menyebut terdapat kerugian negara, inilah yang menjadikan jaksa dan masalah ini didorong ke pengadilan," ucapnya.

Perjalanan panjang kasus hukum dialami Rasnal pun menuai titik terang usai hakim persidangan memberikan putusan bahwa Rasnal dan Abd Muis dinyatakan tidak bersalah. 

"Setelah didorong ke pengadilan kami dinyatakan bebas karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan adminstratif," katanya.

Namun, putusan itu oleh jaksa diajukan kasasi, di bulan November.

"Saya menerima putusan, saya kaget kasasi jaksa diterima akhirnya kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi," ucap dia.(*)

Artikel Ini Telah Tayang di Tribun-Timur.com dengan Judul  Penyidik polres lutra dalam masalah kapolda perintahkan propam periksa usai tersangkakan guru

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved