Kapolda Sulsel Kirim Tim Propam Periksa Penyidik Polres Lutra Usai Tersangkakan 2 Guru
Rasnal dan Abd Muis ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutuan liar Rp20 ribu.
"Kesimpulan inspektorat saat itu menyebut terdapat kerugian negara, inilah yang menjadikan jaksa dan masalah ini didorong ke pengadilan," ucapnya.
Perjalanan panjang kasus hukum dialami Rasnal pun menuai titik terang usai hakim persidangan memberikan putusan bahwa Rasnal dan Abd Muis dinyatakan tidak bersalah.
"Setelah didorong ke pengadilan kami dinyatakan bebas karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan adminstratif," katanya.
Namun, putusan itu oleh jaksa diajukan kasasi, di bulan November.
"Saya menerima putusan, saya kaget kasasi jaksa diterima akhirnya kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi," ucap dia.(*)
Artikel Ini Telah Tayang di Tribun-Timur.com dengan Judul Penyidik polres lutra dalam masalah kapolda perintahkan propam periksa usai tersangkakan guru
| Bahasa Indonesia Kelas 12 Kurikulum Merdeka: Mengurai Informasi Robot Sophia & Humanoid |
|
|---|
| Segara Dibongkar, Jembatan Karema Mamuju Diganti Baru Sepanjang 60 Meter, Anggaran Rp 23,9 Miliar |
|
|---|
| Dua Pekan Nelayan di Pasangkayu Tak Melaut Akibat Cuaca Buruk, Harga Ikan Melonjak |
|
|---|
| Apes,Rumah Pedagang di Polman Kemalingan saat Berjualan di Pasar, Uang Rp17 Juta dan 5 BPKB Raib |
|
|---|
| Musim Hujan, Kasus ISPA dan Dispepsia Melonjak di Puskesmas Bambu Mamuju |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polres-Lu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.