Kapolda Sulsel Kirim Tim Propam Periksa Penyidik Polres Lutra Usai Tersangkakan 2 Guru

Rasnal dan Abd Muis ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pungutuan liar Rp20 ribu.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KAPOLDA SULSEL- Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu. 

Dimulai dari penjelasan runut yang disampaikan Rasnal di hadapan para peserta RDP.

Rasnal menyebut awal kasusnya sudah banyak kejanggalan termasuk peran aparat kepolisian. 

"Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekertaris Komite dan Bendahara," ujar Rasnal.

"Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite," lanjutnya.

Kejanggalan pertama kata Rasnal ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka.

Sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum. 

"Yang sekertaris dan Ketua komite tidak tau kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang, itu anehnya polisi," ucap Rasnal. 

Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan.

Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19. 

"Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara. Ini aneh sekali padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa," ungkapnya.

Singkat waktu, Rasnal pun dipanggil kembali oleh pihak inspektorat Luwu Utara guna pemeriksaan lanjutan.

Disitu, Rasnal mengaku tidak nyaman karena pertanyaan inspektorat tidak berbeda jauh dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. 

"Pada saat saya disidik, saya tanya kenapa pertanyaannya persis dengan polisi. Berarti anda tidak punya persiapan khusus, sesuai dengan kehebatan inspektorat," terang Rasnal.

"Saat itu dia (pihak inspektorat) menjawab kami memang mengcopy (pertanyaan polisi), disitu saya sudah tidak nyaman," jelasnya. 

Juli 2022 berkas (hasil pemeriksaan inspektorat) kata dia, diserahkan ke pihak kepolisian, dan polisi menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved