2 Malam Negosiasi, Kisah Polisi Yakinkan Tetua Suku Anak Dalam Jambi Bebaskan Bilqis Bocah Makassar
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah Muntu mengatakan, negosiasi berlangsung sejak Jumat (7/11/2025) malam hingga Sabtu (8/11/2025) malam
“Memang mereka biasa merawat anak-anak yang diadopsi. Kata salah satu tersangka juga, sudah sering membawa anak untuk diadopsi ke suku anak dalam melalui perantara bernama Lina,” ujarnya.
Adi menambahkan, suku anak dalam biasanya mengadopsi anak untuk memperbaiki keturunan.
“Keterangannya, mereka hanya ingin memperbaiki keturunan. Itu alasan yang disampaikan kepada saya,” ujar Adi.
Adit Prayitno Saputra (36) dan Meriana (42), warga Kabupaten Merangin, Jambi, telah beraksi sembilan kali.
Mereka berpura-pura sebagai pasangan suami istri yang telah menikah sembilan tahun namun belum dikaruniai anak.
“Keduanya mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp".
Anak Suku Dalam Diduga Tertipu
Terpisah, Wahida Baharuddin Upa, pendamping hukum masyarakat Suku Anak Dalam, menduga Suku Anak Dalam di Jambi tertipu dalam kasus penculikan balita Bilqis (4).
Wahida menduga pihak yang hendak mengadopsi ingin punya anak dan tak tahu Bilqis merupakan korban penculikan.
"Nah, menurutku begini. Ini seperti sindikat sebenarnya. Tapi kan yang kasihannya adalah orang yang mengadopsi. Tentu saja yang mengadopsi ini saya yakin niatnya adalah kepengin punya anak. Dia pikir mungkin ini adalah cara yang sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sebenarnya yang patut dihukum adalah tentu adalah pelaku pertama," ujar Wahida kepada wartawan usai bertemu BAM DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Wahida berharap pelaku penculikan Bilqis mendapat hukuman setimpal. Ia menilai kasus ini menyangkut nasib dan hak anak. "Hukumannya harusnya lebih berat karena ini menyangkut soal hak seorang anak yang kemudian dihilangkan hanya karena adopsi. Hanya karena diculik kemudian diadopsi begitu saja," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap Bilqis, dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi dengan surat palsu.
Surat itu demi meyakinkan bahwa Bilqis diserahkan orang tua kandung secara sukarela.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan surat palsu itu dibuat tersangka MA (42) yang menjual Bilqis ke Suku Anak Dalam.
MA dalam surat itu mengaku sebagai orang tua kandung Bilqis dan menyerahkan anaknya karena alasan ekonomi.
"Karena yang dari sana (suku anak dalam) itu, penerima itu, mereka mengira yang menjual dari sini itu adalah orang tua kandungnya. Jadi, MA ini membuat surat pernyataan yang seolah dari orang tua kandungnya, kalau dia tidak sanggup untuk memelihara anaknya sehingga diserahkan," ujar AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Mengenal Suku Anak Dalam (SAD)
| Viral Penculikan Bilqis di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Jaringan Penculik Anak Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Jual Bilqis Bocah Makassar Rp80 Juta di Jambi |
|
|---|
| Detik-detik Ditemukanya Bilqis di Jambi, Bocah Hilang Diculik Taman Pakui Sayang Makassar |
|
|---|
| 6 Hari Disembunyikan Jejaring Penculik Anak, Bocah Ditemukan di Jambi, 2.611 Km dari Makassar |
|
|---|
| Diduga Diculik di Taman Pakui Sayang Makassar, Bocah Ditemukan Selamat di Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Bilqis-bocah-tiga-tahun-korban-penculikan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.