TRIBUN-SULBAR.COM - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sulawesi Barat melalui Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, Irwan Japaruddin, menyatakan sikap tegas terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
IMM Sulbar mendesak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Sulawesi Barat untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dalam penyaluran THR Idul Fitri.
Baca juga: Kejari Polman Terima Pelimpahan 2 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Timbun 16 KL di Desa Paku
Baca juga: Kesbangpol Sulbar Imbau Warga Lapor RT/RW Sebelum Mudik Lebaran, Jaga Keamanan Rumah
Pernyataan ini muncul menyusul adanya keluhan dari ribuan PPPK di lingkup Pemprov Sulbar yang merasa dianaktirikan karena ketidakpastian pencairan THR mereka, sementara proses untuk PNS telah disalurkan.
Kesetaraan Status ASN
Irwan Japaruddin menegaskan bahwa secara konstitusional dan yuridis, tidak ada lagi perbedaan kasta antara PNS dan PPPK. Keduanya adalah satu kesatuan dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pasal 21 UU ASN 2023 secara eksplisit menjamin kesetaraan hak bagi seluruh ASN. Baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan materil yang sama, termasuk gaji dan tunjangan yang di dalamnya mencakup THR," tegas Irwan dalam keterangan resminya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang secara teknis mewajibkan pemberian THR bagi seluruh aparatur negara, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Bahkan, PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum setahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Dampak Hukum Daerah
IMM Sulbar memperingatkan pemerintah daerah jika tidak memberikan THR kepada PPPK bukan hanya masalah moral, melainkan pelanggaran hukum serius yang berisiko memicu sanksi fiskal dan administratif.
Pertama, sanksi fiskal berupa pemotongan DAU, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) dan PP Nomor 37 Tahun 2023, belanja pegawai merupakan belanja wajib yang harus diprioritaskan. Pemerintah daerah yang melalaikan kewajiban pembayaran ini dapat dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Kementerian Keuangan.
Kedua, IMM Sulbar mendorong PPPK yang tidak mendapatkan haknya untuk melapor ke Ombudsman RI. Irwan menyebutkan bahwa ketiadaan tindakan konkret dari pejabat daerah untuk membayar THR adalah bentuk maladministrasi pelayanan publik.
Ketiga, gugatan Perdata dan PTUN, secara hukum, penahanan hak keuangan ASN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Barat dan seluruh Bupati di wilayah Sulbar untuk segera melakukan sinkronisasi anggaran dan memastikan tidak ada satu pun PPPK yang terlewatkan dalam pencairan THR 2026.
"Kami minta Pemda segera melakukan efisiensi belanja non-prioritas agar hak-hak ASN PPPK ini bisa terbayar. Karena PPPK ini jelas telah menunaikan kewajibannya maka hak mereka wajib diberikan," pungkasnya. (*)