Minggu, 19 April 2026

Berita Sulbar

Arahan Prabowo Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Baliho di Mamuju

Spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin atau telah kedaluwarsa langsung dicopot oleh petugas. 

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
Ringkasan Berita:1. Waktu & Lokasi: Dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, menyasar ruas jalan utama di Kota Mamuju dan serentak di seluruh kabupaten se-Sulawesi Barat.
2. Kolaborasi Instansi: Melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Provinsi Sulbar, Satpol PP Kabupaten Mamuju, dan Dispenda Mamuju.
3. Merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas 2026 di Sentul untuk meningkatkan ketertiban daerah.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Satpol PP Kabupaten Mamuju dan Dispenda Mamuju melakukan penertiban spanduk dan baliho di wilayah Kota Mamuju, Kamis (12/02/2026) lalu.

Penertiban tersebut dilaksanakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para kepala daerah saat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Baca juga: Biaya Pelatihan K3 Gratis dari Kemenaker Batas Pendaftaran 16 Februari Segera Daftar!

Baca juga: Memprihatinkan, Bocah SD Akhiri Hidup Kembali Terjadi

Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini tidak hanya dilakukan di Mamuju, tetapi juga melibatkan seluruh Satpol PP kabupaten se-Sulbar.

“Kami melibatkan Satpol PP untuk membersihkan spanduk dan baliho yang ada di wilayah masing-masing,” ujar Aksan.

Sebanyak dua tim diterjunkan untuk menyusuri sejumlah ruas jalan di Kota Mamuju

Tak Berizin

Spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin atau telah kedaluwarsa langsung dicopot oleh petugas. 

Sasaran penertiban juga mencakup poster-poster iklan yang tertempel di tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.

Kepala Bidang Tibutranmas, Hidayat Rachman mengatakan bahwa penertiban juga melibatkan Dispenda selaku instansi yang mengetahui tentang izin reklame.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tampak mencopot satu per satu spanduk dan baliho yang melanggar ketentuan, kemudian mengamankannya untuk dijadikan barang bukti.

Melalui penertiban ini, pemerintah daerah berharap terciptanya ketertiban, keindahan, dan kerapian kota, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perizinan reklame yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved