Kamis, 28 Mei 2026

Berita Mamuju

1.309 Botol Miras dan 9 Botol Plastik Minuman Cap Tikus Disita Polisi di Mamuju

Seluruh barang bukti diketahui tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto 1.309 Botol Miras dan 9 Botol Plastik Minuman Cap Tikus Disita Polisi di Mamuju
Tribun-Sulbar.com/Suandi
DISITA POLISI - Sebanyak 1.309 botol minuman keras (miras) dan Sembilan botol plastik minuman tradisional cap tikus disita Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Marano 2026 Polresta Mamuju, Rabu (28/1/2026) 
Ringkasan Berita:1. Barang Bukti yang Disita: * 1.309 botol minuman keras (miras) pabrikan.
9 botol plastik minuman tradisional jenis cap tikus.
2. Lokasi: Barang bukti diamankan dari sejumlah titik sasaran operasi di wilayah hukum Polresta Mamuju.
3. Pelanggaran Hukum: Seluruh produk tersebut disita karena tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan resmi dari instansi berwenang.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 1.309 botol minuman keras (miras) dan Sembilan botol plastik minuman tradisional cap tikus disita Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Marano 2026 Polresta Mamuju, Rabu (28/1/2026).

Miras ini disita dalam rangka cipta kondisi kamtibmas aman dan kondusif, dalam rangka Operasi Pekat Marano 2026.

Barang haram ini disit pada hari ketiga pelaksanaan operasi.

Baca juga: Rp68,8 Miliar Target PAD Mateng 2026 Retribusi Pelayanan Publik Dibebankan Target Rp37,7 Miliar

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Santer, Ini 7 Menteri Disebut Akan Diganti

Ribuan botol minuman keras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi sasaran operasi. 

Seluruh barang bukti diketahui tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang, sehingga dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gangguan Keamanan

Dikhawatirkan, peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas.

“Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan warga,” ujar Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026 AKP Agustinus Pigay.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dilakukan pendataan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved