Selasa, 14 April 2026

Nataru 2025

ASN Pemprov Sulbar Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Periode Nataru, Kecuali

Junda Maulana, mengatakan kebijakan WFA turunan dari arahan pemerintah pusat selama periode Nataru.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto ASN Pemprov Sulbar Bisa Kerja dari Mana Saja Selama Periode Nataru, Kecuali
Tribun-Sulbar.com/humas pemprov sulbar
WFA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan ASN Sulbar bisa bekerja dari mana saja selama periode Nataru, 29 hingga 31 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • ASN Pemprov Sulbar diperbolehkan Work From Anywhere selama 29-31 Desember 2025 dengan syarat tetap berada di wilayah Sulbar.
  • Kebijakan WFA tidak berlaku untuk layanan penting dan urgen, seperti rumah sakit.
  • Pimpinan OPD diinstruksikan mengatur jadwal ASN agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akan memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

WFA merupakan konsel kerja fleksibel, atau bekerja dari mana saj.

Pegawai dapat menjalan tugas tanpa masuk kantor selama periode tersebut.

Baca juga: Pola Kerja WFO/WFA Diberlakukan, Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Layanan Masyarakat Berjalan Normal 

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, di kantor gubernur, Senin (22/12/2025).

Junda Maulana, mengatakan kebijakan WFA turunan dari arahan pemerintah pusat selama periode Nataru.

“Mulai tanggal 29 hingga 31 Desember, ASN Sulbar dapat bekerja dari mana saja, namun dengan batasan tetap berada di wilayah Sulbar,”ujar Sekda.

Pembatasan wilayah ini dilakukan untuk beberapa pertimbangan.

Pertama, mengantisipasi arus mudik dan potensi kemacetan akibat libur panjang.

Kedua, memastikan laporan pekerjaan akhir tahun tetap dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Junda menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua jenis pelayanan. 

"Untuk pelayanan yang sifatnya penting dan urgen, seperti rumah sakit, tetap harus hadir dan tidak meninggalkan tempat,” jelasnya.

Arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka,  masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan agar WFA dapat dilaksanakan secara fleksibel tanpa mengganggu pelayanan publik. 

“Setiap OPD bisa mengatur jajarannya sehingga tidak semua pegawai berlibur sekaligus,” kata Junda. 

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap pegawai ASN tetap produktif selama libur panjang sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Berbeda dengan WFH

Konsep WFA berbeda dari WFH (Work From Home).

WFA tidak mengharuskan bekerja dari rumah; bisa dari kafe, coworking space, kota lain, bahkan negara lain, asalkan pekerjaan tetap selesai.

Artinya, WFA fleksibel dan nyaman, bisa bekerja sambil traveling.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved