Mamuju Tengah
Manfaatkan Bebas Denda, Warga Mateng Serbu Kantor Samsat untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sa'ir, mengungkapkan animo masyarakat menunaikan kewajiban pajak kendaraan meningkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/deftregr.jpg)
Ringkasan Berita:
- Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) disambut antusiasme luar biasa dari masyarakat.
- Program keringanan ini, bertujuan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah
- Kasubag TU UPTD Samsat Mamuju Tengah, Sa'ir, mengungkapkan animo masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor telah meningkat drastis.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) disambut antusiasme luar biasa dari masyarakat.
Program keringanan ini, bertujuan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah, telah menghasilkan lonjakan signifikan dalam kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat Mateng
Kasubag TU UPTD Samsat Mamuju Tengah, Sa'ir, mengungkapkan animo masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor telah meningkat drastis.
"Ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat," ujar Sa'ir saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Kamis 27 November 2025: Hujan Ringan Berpotensi di Sejumlah Wilayah
Baca juga: Kepala Sekolah Pejuang Hak Guru Honorer Luwu Utara dan Rapuhnya Perlindungan Hukum Pendidik
Ia menjelaskan, sebelum program ini, tingkat antusiasme masyarakat yang membayar pajak di Mamuju Tengah hanya berkisar 50 persen.
Angka ini melonjak tajam menjadi 90 persen sejak insentif diluncurkan.
Lonjakan ini terlihat jelas dari membludaknya wajib pajak yang datang untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan mereka di Kantor Samsat Mamuju Tengah
Kesempatan Hingga Akhir TahunSa'ir mendorong warga Sulbar untuk segera memanfaatkan program ini.
Pasalnya, insentif diluncurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga ini hanya berlangsung singkat, yakni sejak 20 November hingga 31 Desember 2025.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar informasi mengenai insentif ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Jangan sampai terlewatkan, karena kesempatan ini terbatas," tambahnya.
kepatuhan wajib pajak, program insentif ini juga memberikan kontribusi positif pada pendapatan daerah. Hingga bulan November 2025, pendapatan daerah dari opsen pajak dikabarkan telah mencapai sekitar Rp3 miliar, yang dikumpulkan sejak 5 Januari 2025.
Rincian Keringanan PKB 2025 Sulbar:No.Jenis Keringanan Keterangan
1.Bebas DendaBebas denda PKB dan seluruh denda tunggakan.
2.Diskon Pokok PKBDiskon 50 persen untuk tunggakan pokok PKB.
3.Bebas Bea Balik Nama (BBNKB)Bebas BBNKB II dan seterusnya, termasuk untuk peralihan non-DC ke DC atau DC ke DC dalam wilayah Sulbar.
4.Bebas Denda SWDKLLJBebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelum itu.
5.Keringanan BBNKB IKeringanan 13,95 % untuk pembelian kendaraan.(*)
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Layanan Samsat Keliling
Samsat Mateng
Mamuju Tengah
Sulawesi Barat
| Harga Ganti Oli Mesin di Mamuju Tengah Naik Rp10 Ribu |
|
|---|
| Emak-Emak di Mamuju Tengah Serbu Pasar Murah, Beras, Telur dan Minyak Goreng Paling Diincar |
|
|---|
| Buaya 2,7 Meter Muncul di Permukiman Warga Mamuju Tengah, Sempat Melawan Saat Dievakuasi |
|
|---|
| Keterbatasan Bukan Halangan, Pemkab Mamuju Tengah Sukses Tumbuhkan Ekonomi 5,08 Persen |
|
|---|
| Bupati Arsal Aras Rela Tunda Pembangunan Infrastruktur Demi PPPK Anggarkan Rp100 Miliar untuk Gaji |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.