Kemenkum Sulbar

Kemenkum Sulbar Bekali Paralegal dengan Pemahaman KUHP Baru dan Pengetahuan Teknis

Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas paralegal agar mampu memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas

Editor: Abd Rahman
Istemewa
LATIH PRALEGAL- Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo berharap agar Paralegal memahami Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum(Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar), John Batara Manikallo, menekankan pentingnya pemahaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru) bagi para paralegal.

Harapan tersebut disampaikannya pada penutupan pelatihan paralegal khusus yang diselenggarakan secara virtual.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, John Batara Manikallo mengingatkan kembali tujuan utama dari pelatihan ini.

Baca juga: Keren! Kemenkum Juara Pertama AMH 2025 Kategori Medsos

Baca juga: Psikolog Ungkap Dampak Negatif Absennya Sosok Ayah: Anak Cenderung Cari Figur Superior Lain

"Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan bekal pengetahuan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai Paralegal pada pos bantuan hukum yang telah terbentuk di Desa/Kelurahan," ujarnya, Jumat (14/11/2025)

Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas paralegal agar mampu memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas di tingkat desa dan kelurahan, terutama dengan adanya pembaruan regulasi hukum di Indonesia.

Materi Pembekalan Teknis

Sebelum penutupan, para peserta pelatihan telah menerima sejumlah materi teknis yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas lapangan, antara lain:

Teknik Penyusunan Dokumen: Dibawakan oleh Adv. Waldy dari LBH Kondosapata.

Teknik Komunikasi dan Mediasi: Disampaikan oleh Adv. Asdar, selaku Direktur LBH Pasangkayu.

Prosedur dalam Sistem Peradilan: Dibawakan oleh Adv. Edy Maulana Naro dari LBH Mandar Yustitia.

Pembekalan ini diharapkan dapat menjadikan paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum dan pelayanan bantuan hukum yang efektif kepada masyarakat di wilayah masing-masing.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved