Minggu, 12 April 2026

Usaha Sarang Walet

KENA Pajak, Pengusaha Walet Mamuju Protes & Pertanyakan Peran Pemerintah

Perda pajak sarang burung walet disahkan pada sidang paripurna DPRD Mamuju, Senin (8/11/2021) lalu.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto KENA Pajak, Pengusaha Walet Mamuju Protes & Pertanyakan Peran Pemerintah
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Gedung Walet di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Akram (20) pemilik sarang burung walet di Mamuju mempertanyakan perda sarang burung walet.

Perda pajak sarang burung walet disahkan pada sidang paripurna DPRD Mamuju, Senin (8/11/2021) lalu.

Menurutnya tidak semua pemilik usaha walet itu langsung berhasil.

"Tapi bagaimana dengan pemilik walet yang belum berhasil," kata Akram kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui di lokasi, Kamis (11/11/2021).

Dia menilai pajak retribusi, tidak serta merta dapat dibayar pengusaha sarang burung walet.

Ia juga mempertanyakan peran pemerintah dalam usaha pengembangan sarang burung walet.

"Jangan hanya minta retribusi tapi tidak ada peranya," katanya lagi.

Sehingga, Akram berharap aturan terkait pajak burung walet itu harus dilihat dari sisi penghasilan bagi pengusaha walet.

Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta mengatakan perda tersebut untuk mendorong pendapatan asli daerah.

"Perda itu mengenai retribusi pajak sarang burung walet," kata Syamsuddin Hatta, saat dihubungi via telepon, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya retribusi pajak para pengusaha sarang burung walet sangat menjanjikan.

Sebab 11 Kecamatan di Mamuju, terdapat para pengusaha sarang burung walet.

Selain pajak retribusi sarang burung walet, pemekab Mamuju juga mengatur tata niaga perdagangan walet.

"Agar para petani walet memahami tata niaga perdagangan walet," lanjutnya.

Namun hingga kini perda tersebut belum dipublikasikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved