Curanmor Lintas Provinsi

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Mamuju Tengah , Satu Masih Buron

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN MOTOR - Tersangka saat digiring ke Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (7/8/2025). (Sandi/Tribun)

Setelah itu, mereka menyambung kabel secara manual agar motor dapat dinyalakan tanpa kunci.

Diketahui, dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu AL (19), yang berperan sebagai eksekutor utama, dan S (16), bertugas sebagai pengintai. 

Sementara satu pelaku lainnya, BS (18), yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pendorong motor hasil curian, masih dalam pengejaran petugas. 

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit Yamaha Mio M3 merah, satu unit Honda CRF, satu unit Mio M3 biru, satu obeng merah, dan satu gunting hitam silver.

"Barang-barang ini kami amankan sebagai alat bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Termasuk tiga unit sepeda motor yang kami duga hasil curian," ungkapnya.

AKP Eru menambahkan Saat diperiksa, para pelaku mengaku mencuri motor bukan untuk dijual, melainkan untuk digunakan sebagai alat transportasi sehari-hari. 

Namun, polisi menilai motif tersebut tidak mengurangi unsur pidana dalam kasus ini.

"Apapun alasannya, ini tetap kejahatan. Tidak ada toleransi. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah