Pemkab Pasangkayu

Pasangkayu Tak Terapkan Edaran MenPAN-RB Soal WFA, Lebih Utamakan Pelayanan Publik

Penulis: Taufan
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN PASANGKAYU TIDAK WFH - Andi Tenri Walang, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu menegaskan belum bisa menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) yang artinya bekerja dari mana saja, berdasarkan edaran dari MenPAN-RB.

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu telah menetapkan hari cuti nasional pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, sesuai dengan edaran cuti bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN).

Hal itu disampaikan oleh Andi Tenri Walang, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, saat ditemui di ruang kerjanya, kantor bupati Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (18/3/2025).

Andi Tenri menjelaskan, Kabupaten Pasangkayu belum bisa menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) yang artinya bekerja dari mana saja, berdasarkan edaran dari MenPAN-RB.

Yang di mana, daerah yang bisa menerapkan sistem tersebut akan mulai cuti bersama di tanggal 24 hingga 27 Maret 2025, atau empat hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi dan Idhul Fitri.

"Kita di Kabupaten Pasangkayu belum bisa menerapkan sistem itu," ujarnya.

Dia menerangkan, surat edaran WFA ini dikeluarkan karena terdapat dua hari raya, yang nantinya akan berpengaruh dengan pelayanan publik.

"Tapi kalau kita di Pasangkayu itu belum berpengaruh besar, karena kita daerah yang macet sekali ketika mudik," tambahnya.

Selain itu, Kabupaten Pasangkayu juga masih belum memiliki aplikasi pendukung sistem WFA itu sendiri.

Akan tetapi, Pemkab Pasangkayu justru menerapkan pembagian shift bagi instansi-instansi, untuk meningkatkan pelayanan.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Mamuju Tengah, Mamuju Utara, dan Polman Besok Sabtu 22 Maret 2025

Baca juga: 6 Ramalan Shio Hari Ini Jumat 21 Maret 2025: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Shio Ular

Terakhir, Andi Tenri menghimbau kepada seluruh ASN agar mematuhi edaran ini, dan meminta agar seluruh ASN tidak menambah waktu cuti.

"Jadi saya harap di tanggal 8 April nanti, semua wajib harus sudah kembali bekerja lagi," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan