Berita Mamuju Tengah

Minyak GorengTidak Sesuai Takaran Mulai Disidak di Mamuju Tengah, Ini Tujuannya

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK MINYAK GORENG - Disperindag Mateng bersama Kepolisian saat melakukan pengecekan terhadap takaran minyak goreng di Kompleks Pasar Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (12/3/2025). Hasil dari pengecekan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Disperindag dalam pengawasan distribusi minyak goreng di Mamuju Tengah.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pengecekan takaran minyak goreng di sejumlah pasar dan toko di wilayah Mateng.

Disperindag Mateng didampingi pihak kepolisian Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Tabrak Rumah dan Mobil di Desa Bambu Mamuju

Baca juga: Bulog Mamuju TIdak Akan Pasok Minyak Goreng ke Pengecer Nakal Jual di Atas HET

"Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian takaran minyak goreng dijual kepada masyarakat," ujar Sudir, Perwakilan Disperindag Mateng kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (13/3/2025).

Hal itu guna menghindari adanya kecurangan dalam distribusi dan perdagangan. 

Menurutnya, pengecekan dilakukan dengan mengambil sampel langsung dari berbagai pedagang.

Kemudian diuji volume tertera sesuai dengan isi sebenarnya. 

Hasil dari pengecekan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Disperindag dalam pengawasan distribusi minyak goreng di Mamuju Tengah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Tito Al Hafezt mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan agar kegiatan berlangsung kondusif.

Selain itu sebagai upaya penegakan hukum serta perlindungan konsumen.

"Kami mendampingi Disperindag dalam pengecekan ini untuk memastikan takaran minyak goreng dijual sesuai standar ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat," ucap Tito.

Adapun  beberapa sampel ditakar yakni, :

1. Sampel 1 : Minyak goreng kemasan botol 1.000 Mili Liter (ML) merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 950 ml (tidak sesuai volume).

Di produksi oleh PT Palmyra Prima Nabati Depok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter.

2. Sampel 2 : Minyak goreng kemasan Bantal 1.000 ml merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1.000 ml (sesuai volume).

Di produksi oleh PT Jujur Sentosa Bekasi - Indonesia dengan HET Rp15.700/liter.

3. Sampel 3 : Minyak goreng kemasan bantal 1.000 ml merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1.000 ML (sesuai volume).

Di produksi oleh PT Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery Kota Baru - Indonesia dengan HET Rp14.000/liter.

4. Sampel 4 : Minyak goreng kemasan bantal 1.000 ml merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1.000 ml (sesuai volume).

Di produksi oleh PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) Pasangkayu Sulawesi Barat dengan HET Rp15.700/Liter.

Hasil dari pengecekan takaran tidak sesuai akan diserahkan di disperindag untuk segera ditindak lanjuti.

"Semoga para pedagang dapat lebih transparan dalam berjualan dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Kasat Reskrim. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah