Berita Mamuju

Kakak Kandung Bacok Adik di Desa Bambu Mamuju Diduga ODGJ, Kini Diburu Polisi Usai Lari ke Hutan

Dari keterangan orang tua korban, diketahui bahwa pelaku dan korban adalah saudara kandung. 

Editor: Ilham Mulyawan
istemewa
KASUS PEMBACOKAN MAMUJU - Seoranng pria dibacok oleh kakak kandungnya di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (2/2/2025). Pria itu bacok saat ia sedang tidur di dalam kamar rumahnya. (Humas Polresta Mamuju) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pria asal Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diparangi oleh saudara kandungnya sendiri pada Mingg, 2 Februari 2025 lalu.

Korban Bernama Mutari itu awalnya sedang tertidur di rumah, kemudian kakak kandungnya Bernama Asabi dating membawa sebilah parang dan memarangi Mutari yang sedang terlelap tersebut.

Korban diparangi seara membabi buta oleh pelaku.

Akibatnya, korban mengalami luka robek dibagian punggung sehingga terbangun dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah.

Personel Polsek Mamuju langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan menggunakan sebilah parang panjang yang terjadi di Desa Bambu tersebut.

Kejadian tersebut mendapat perhatian serius setelah adanya laporan dari warga.

Kapolsek Mamuju AKP H. Mustapa menyampaikan bahwa saat petugas tiba di lokasi kejadian, pelaku langsung melarikan diri masuk ke arah hutan.

Dari keterangan orang tua korban, diketahui bahwa pelaku dan korban adalah saudara kandung. 

Baca juga: Pertengkaran Rumah Tangga Berujung Tragis, Motif IRT di Majene Diduga Akhiri Hidup Terungkap

Baca juga: Warga Sidodadi Polman Tolak Tempat Pengolahan Sampah Karena Bau Menyengat

Orangtua mereka juga menyebut bahwa pelaku Asrabi telah mengalami gangguan kejiwaan selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Polsek Mamuju terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan informasi bila mengetahui keberadaan pelaku.

Pihak kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan kasus ini ditangani dengan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved