TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Dua warga Desa Ako dan Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, tertangkap oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu, sesaat setelah melakukan transaksi narkotika (Bokul) di Desa Letawa, Jumat Malam (10/1/2025).
Pelaku inisial I bersama R, tertangkap setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dimana, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan inisial B, dengan cara dibeli seharga Rp 800 ribu, hasil patungan keduanya.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi Sabtu Siang mengatakan Lelaki I (33) dan Lelaki R (27), ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba, setelah sebelumnya kedapatan melempar bungkusan kecil ke dalam semak belukar.
"Namun, setelah dikroscek di depan kedua pelaku diketahui bahwa yang dilempar tersebut adalah barang terlarang, yang diduga narkotika jenis sabu," kata Yusuf.
Baca juga: Warga Tetap Buang Sampah di Simpang 4 Jl Veteran Mamuju Padahal Ada Larangan, DLHK: Denda Rp50 Juta
Baca juga: Warga Keluhkan Jogging Track Stadion Prasamya Majene Becek: Tidak Nyaman dan Membahayakan!
Selain menemukan dua sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,1 6 gram, ditemukan juga enam paket plastik bening kecil kosong, dan klip warna merah.
Yusuf mengatakan, kini I dan R harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut tentang motif pelak.(*)