Pilkada Mamasa 2024

Kapus Mehalaan Mamasa Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Terancam 6 Bulan Penjara

Penulis: Hamsah Sabir
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Kapus Mehalaan dengan calon Bupati Mamasa, Welem Sambolangi yang viral di media sosial.

TRIBUN-SUPBAR.COM, MAMASA - Kepala Puskesmas Mehalaan, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Fatmawati ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan.

Sebelumnya foto Kapus Mehalaan Fatmawati bersama calon Bupati Mamasa Welem Sambolangi, viral di media sosial (Medsos).

Secara terang-terangan, Fatmawati berpose dengan salah satu calon Bupati dan mengangkat tangan dengan simbol tiga jari.

Foto tersebut viral di Medsos hingga menuai kritikan dari sejumlah masyarakat di Kabupaten Mamasa.

Bahkan Bawaslu Kabupaten Mamasa juga telah menelusuri foto tersebut sejak menerima informasi dari soal media.

Dengan begitu, Kapus Mehalaan diduga kuat langgar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas hal itu, Kapus Mehalaan dianggap bersalah usai beredar fotonya dengan salah satu calon bupati tertentu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Madika, dari hasil penelusuran, Kapus Mehalaan memenuhi syarat jadi tersangka.

Baca juga: Diduga Tidak Netral Pose 3 Jari, Kapus Mehalaan Mamasa Ngaku Refleks Fatmawati: Pak Welem Keluarga

“Sekarang sudah status tersangka,” ungkap  Drones Madika, kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Drones menyebut, dari hasil pemeriksaan, Fatmawati telah mengakui kesalahannya.

“Di dalam pemeriksaan beliau (Fatmawati) mengaku salah. Dia mengatakan bahwa perbuatanya adalah perbuatan keliru,” tutur Drones.

Fatmawati melanggar undang-undang pemilihan pasal 188 dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara.

“Itu di undang-udang pemilihan pasal 188 bunyinya itu, TNI, Polri, ASN, kepala desa yang melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, ancaman hukumannya minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan,” pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir