TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Bawaslu Majene benarkan adanya laporan Staf Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulbar, Adi Syaputra terkait dugaan intervensi kades untuk memilih salah satu paslon di Pilkada 2024.
Adi Syaputra melaporkan kepala desa Harun Hadaming, ke Panawascam Kecamatan Pamboang.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, Edyatma Jawi, adanya laporan tersebut.
Baca juga: Alasan Bawaslu Majene Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pegawai BUMD
Menurutnya Bawaslu Majene sampai saat ini masih menunggu kajian dari Panwascam, apakah laporan itu benar atau tidak.
Ia menyampaikan Panwascam Majene saat ini masih melakukan kajian awal terkait kasus kemunduran staf desa tersebut karena intervensi dari kades.
"Jadi prosesnya saat ini masih ada di Panwascam, jadi kita tunggu dulu seperti apa nanti kejelasannya,"kata Edy kepada wartawan Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika kasus tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana, maka akan diteruskan ke kabupaten di sentra Gakkumdu.
"Jadi kita tunggu saja dulu dari Panwascam bagaimana proses kajiannya,"tutupnya.
Sementara itu Panwascam Pamboang Arman saat dikonfirmasi, mengatakan laporan tersebut merupakan laporan terkait netralitas.
"Jadi sesuai data staf desa ini melayangkan laporan terkait dugaan netralitas, dia dianggap ditekan untuk memilih salah satu paslon di Pilkada 2024 ini,"kata Arman.
Lebih lanjut ia mengatakan, sampai saat ini laporan dari staf desa tersebut masih dalam proses pengkajian.
"Jadi kami masih melakukan pengumpulan bukti-bukti apakah ada unsur pelanggaran atau tidak, kami masih mengkaji laporan tersebut,"lanjutnya.
Dikatakan, Panwascam sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas laporan yang dilayangkan oleh Staf Desa Betteng.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab