Istri Kedua Ditikam

Jadi Tersangka, Istri Pertama Tikam Istri Kedua di Polman Lapor Balik karena Dipoligami Tanpa Izin

Menurut Mulyono pihaknya masih mendalami laporan tersangka, dia memastikan aduan tersangka maupun korban tetap berjalan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Korban saat menyerahkan benda tajam ditinggal pelaku saat diperiksa di Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Polman, Selasa (6/8/2024) sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kasus wanita inisial JN (40) tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan inisial JR (38) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini memasuki babak baru, Selasa (13/8/2024).

JN merupakan istri pertama sementara JR istri kedua dari suami yang sama di Wonomulyo.

Meski JN sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia juga membuat laporan polisi.

Melaporkan korban JR dengan suaminya lantaran menikah tanpa meminta izin darinya.

Laporan itu diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

"Iya melapor, yang dilaporkan pasangan itu, suaminya dan istri barunya (JR)," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Tersangka melaporkan korban dan suaminya di Polres Polman pada Jumat (9/8/2024) kemarin.

Mulyono mengatakan, tersangka sudah pernah menyampaikan niat untuk melapor ke polisi karena suaminya nikah lagi.

Namun urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena dia juga ditetapkan tersangka.

Baca juga: Pendeta Suhardi Ara Diduga Akhiri Hidup Ditemukan dengan Leher Terjerat Tali Tak Ada Tanda Kekerasan

Baca juga: 12 Sandeq Akan Perebutkan Gelar Juara Festival Sandeq Teluk Mandar di Majene Hari Ini

"Si terlapor tadi datang ke sini, setelah ditetapkan tersangka membuat pengaduan, mengadukan bahwa suaminya kawin lagi dengan JR tanpa izin," lanjutnya.

Menurut Mulyono pihaknya masih mendalami laporan tersangka, dia memastikan aduan tersangka maupun korban tetap berjalan.

"Laporannya ditindaklanjuti tapi masih tahap penyelidikan, aduan tersangka dan korban tetap berjalan dua-duanya," terangnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, korban JR membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (6/8/2024) kemarin.

Ia mengaku kepada polisi ditikam oleh perempuan inisial JN yang merupakan madunya.

Korban merupakan istri kedua, sementara terduga pelaku yang dilaporkan merupakan istri pertama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved