Pilkada Mamasa 2024

KPU Mamasa Curhat, Pilkada 2024 Sudah Tahap Seleksi PPK & PPS Tapi Baru Terima Anggaran Rp 3 Miliar

Penulis: Hamsah Sabir
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Mamasa, Sumarlin, saat dijumpai di ruang kerjanya, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kamis (9/5/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pilkada Mamasa 2024 telah memasuki tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dalam waktu dekat ini KPU juga akan memasuki tahap peluncuran Plkada dan sayembara.

Namun, Pemda Mamasa baru mengalokasikan dana Pilkada sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga: Polemik Anggaran Pilkada 2024, Begini Penjelasan Ketua KPU Mamasa Sumarlin

Baca juga: Pilkada 2024 di Depan Mata, KPU Mamasa Bingung Anggaran Pilkada Mamasa Belum Masuk Rekening

Meski demikian, KPU Mamasa tetap menjalankan tahapan Pilkada meski tanpa anggaran 40 persen dari Pemda berdasakan Surat Edaran (SE) Mendagri.

Ketua KPU Mamasa, Sumarli mengatakan, pihaknya terus komunikasi intens dengan Pemda Mamasa.

Sumarlin berharap, Pemda Mamasa dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur, baik SE Mendagri maupun diatur dalam kesepakatan NPHD.

"Pemda sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 Miliar untuk digunakan dalam proses tahapan," kata Sumarlin.

Dikatakan, hingga saat ini masih seperti di awal belum ada kejelasan terkait pemenuhan anggaran 40 persen.

Sumarlin yakin bahwa Pemda sebagai pemberi hibah tetap memenuhi kewajiban demi kesuksenan penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.

"Kami ini hanya sebagai penyelenggara saja, tetapi dengan kerjasama kita semua tentu Pilkada akan berjalan sesuai harapan kita bersama," urainya.

Ia mengatakan, sejauh ini pihak KPU juga telah berkomunikasi intens dengan Kesbangpol Provinsi agar memfasilitasi untuk duduk bersama, bahas persoalan anggaran tersebut.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa, Herry Kurniawan menjelaskan, kendalanya adalah keterbatasan keuangan daerah.

Sehingga, beberapa kegiatan yang mestinya dibiayai itu belum bisa terpenuhi.

Herry Kurniawan mengatakan, saat ini Pemda masih mengandalkan tranfseran dari Pusat, diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kemudian digunakan membayarkan beberapa kegiatan tersebut.

Karena itu kata Herry, pihaknya tak mampu jika harus mengikuti SE Mendagri untuk membayar dana Pilkada yakni tahap awal 40 persen dan kedua 60 persen.

Halaman
12