Pemilu 2024

Bawaslu Mamuju Minta Lakukan PSU di TPS Ini, 21 Pemilih Ditemukan Pakai KTP Luar Mamuju

Penulis: Suandi
Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencoblosan di Pemilu

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar.

Hal tersebut disebabkan terdapat 21 pemilih yang menyalurkan hak suaranya, menggunakan e-KTP dari luar kabupaten Mamuju pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Ketua KPU Mamuju, Rusdin mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan agar dilakukan PSU di TPS tersebut.

Baca juga: 3 TPS Direkomendasikan Bawaslu Mamuju Lakukan PSU, Ini TPS dan Temuannya

"21 pemilih pake KTP di luar Mamuju, mereka juga tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (18/2/2024).

Selain itu, 21 pemilih tersebut tidak memiliki form A5 atau keterangan pindah memilih di TPS.

Nantinya, PSU di TPS ini akan dilakukan untuk tiga surat suara yaitu Presiden, DPR RI, dan DPD.

Kata Rusdin, Bawaslu Mamuju diberikan waktu 10 hari sejak hari pemilihan untuk mengkaji dan melakukan pendalaman terhadap TPS yang berpotensi PSU.

Sebagai informasi, Bawaslu Mamuju telah mengeluarkan rekomendasi PSU terhadap tiga TPS.

Selain di TPS 02 Sinyonyoi Kalukku, Bawaslu Mamuju juga telah merekomendasikan PSU di dua TPS lainnya yaitu TPS 4 Tommo dan TPS 8 Simboro.

Bawaslu Mamuju merekomendasi dilakukan PSU di TPS 4 Tommo, untuk tiga surat suara Presiden, DPR RI, dan DPD.

Pasalnya, ditemukan tujuh pemilih yang menyalurkan hak pilih menggunakan KTP dari luar kecamatan Tommo, namun tidak terdapat dalam DPT dan DPTb, serta tidak memliki form A5 (keterangan pindah memilih di TPS).

Sedangkan di Kecamatan Simboro, direkomendasikan untuk PSU di TPS 8 Simboro.

PSU di TPS ini dilakukan lengkap mulai dari surat suara Presiden, DPR RI, dan DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Rekomendasi PSU tersebut lantaran terdapat satu pemilih yang menggunakan KTP kabupaten Pasangkayu dan tidak terdapat dalam DPT dan DPTb, dan memliki form A5 (keterangan pindah memilih di TPS).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi