Tahun Baru

Malam Tahun Baru Polres Mamasa Larang Warga Pawai Keliling, Gimana Dengan Petasan ?

Penulis: Hamsah Sabir
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri saat ditemui di Jl Poros Mamasa - Polewali, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Minggu (31/12/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Malam pergantian tahun 2023 menuju tahun baru 2024, masyarakat dilarang pawai dalam kota di Kabupaten Mamasa.

Pelarangan dilakukan guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan terjadi pada malam tahun baru nantinya di Kabupaten Mamasa.

Salah satunya perkelahian dan berkendara dalam keadaan mengomsumsi minuman keras.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri, saar dikonfirmasi Minggu, (31/12/2023).

Kemas Aidil katakan, Polres Mamasa telah mensosialisasikan kepada masyarakat setiap desa di Kabupaten Mamasa sejak beberapa waktu lalu.

"Kita sudah sosialisaskikan ke masyarakat agar malam tehun baru nanti tidak berkumpul di kota, " kata Kemas Aidil, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Jl Poros Mamasa - Polewali, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Minggu (31/12/2023).

Kata dia, metode tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan warga di pusat kota Mamasa hingha terjadi hal - hal yang tidak diinginkan.

Sebab kata dia, pihak aparat kepolisian menghindari tindak pidana lainnya terjadi seperti perkelahian dan berkendara dalam keadaan mabuk.

"Yang jelas kalau pawai kami larang," tegas Wakapolres.

Sementara itu untuk penggunaan petasan tetap diperbolehkan aparat kepolisian.

Namun kata dia, sesuai aturan ada petasan yang dilarang untuk digunakan.

Seperti petasan yang dirakit sendiri hingga viral dan dapat meledak ditangan.

"Ada petasan yang ukuran dimensinya tidak sesuai aturan," jelasnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir