Perpustakaan Daerah
Perpustakaan Daerah Sulbar Diresmikan, Ini Syarat Pinjam Buku
Pengunjung yang ingin meminjam buku, wajib menjadi anggota perpustakaan terlebih dahulu.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Penampakan-perpustakaan-Daerah-Provi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gedung Perpustakaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru saja diresmikan.
Perpustakaan provinsi ini terletak di Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju.
Jaraknya 70 meter dari lampu lalu lintas atau lampu merah jalan menuju pelabuhan Feri Simboro Mamuju.
Perpustakaan ini mudah terlihat setelah berbelok ke arah pelabuhan, sebelah kiri akan nampak gedung besar berwarna cokelat dengan gradasi orange dan hitam.
Kurang dari satu menit anda akan sampai di perpustakaan.
Kendaraan diparkir di besmen atau lantai dasar gedung perpustakaan.
Bagi kamu yang ingin berkunjung ke perpustakaan ini wajib perhatikan beberapa hal.
Pengunjung yang ingin meminjam buku, wajib menjadi anggota perpustakaan terlebih dahulu.
Syaratnya, dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Atau Minimal berusia 5 tahun
- Warga negara Indonesia
- Menunjukkan tanda pengenal atau Kartu Keluarga bagi anak usia pra sekolah
Kemudian, membuka website e-library.sulbarprov.go.id
Nantinya, akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan.
Setelah terdaftar menjadi anggota perpustakaan, kamu sudah bisa meminjam buku.