Bentrok Pemuda di Mamuju

Kuasa Hukum Korban Pemukulan di Jl Arteri Mamuju Desak Polisi Tangkap Para Pelaku

Busman mengatakan, unsur pidana pada sekelompok pemuda itu terpenuhi karena telah mengancam dan memukul korban menggunakan balok.

Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Fitrah (19) ditemani kuasa hukumnya usai visum di Rumah Sakit Bhayangkara, Jl Arteri Mamuju, Minggu Malam (3/9/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -  Kuasa hukum Fitrah (19) korban pengeroyokan dan pemukulan oleh sekelompok pemuda di Jl Arteri Mamuju, Busman Rasyid, mendesak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku.

Menurut Busman, kasus sekelompok pemuda tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Yang jelasnya kita desak untuk segera ditangkap pelakunya karena sudah memenuhi unsur," tegasnya, kepada Tribun-Sulbar.com, melalui via telepone, Senin (4/9/2023).

Busman mengatakan, unsur pidana pada sekelompok pemuda itu terpenuhi karena telah mengancam dan memukul korban menggunakan balok.

Pada hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju membuktikan benjolan pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah, memerah dibagian belakang kepala, dan memar tangan kanan.

Hasil visum ini dibuat keterangan oleh dokter atas permintaan tertulis penyidik tentang pemeriksaan medis sebagai alat bukti.

"Apalagi saksi sempat diancam dan dipukul bahwa karena menyebut domisilinya para pelaku berhenti memukul," jelasnya.

Ia mengimbau agar polisi segera mencari pelaku agar tidak terulang insiden pemukulan serupa.

"Apalagi pelakunya masih berkeliaran, jangan sampai terjadi kejadian yang sama," kuncinya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved