TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Hasil penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju dalam pemilu 2024, akan diumumkan pada Februari 2023 mendatang.
Penetapan akan dilakukan KPU RI berdasarkan usulan yang diterima dari KPU Mamuju hasil uji publik 14-16 Desember 2022.
"Pada uji publik pertama dan kedua tidak berubah, namun di pertemuan ketiga ada usulan dari salah satu anggota partai," ungkapnya Hamdan Dangkang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (6/1/2023).
Kata dia, rancangan sebelumnya merupakan rancangan penataan dapi dan alokasi kursi DPRD pada tahun 2019 diajukan kembali mengingat jumlah penduduk Mamuju yang mengalami penurunan.
Rancangan berubah naik apabila jumlah penduduk juga meningkat atau ada pemekaran wilayah.
"Sepanjang tidak ada, termasuk pengurangan penduduk signifikan itu bisa menyebabkan perubahan dapil," jelasnya.
Berikut usulan rancangan penataan dapil KPU Mamuju berdasarkan berita acara nomor 77/PL.01.3-BA/7602/2022:
Rancangan I : 30 kursi
- Dapil 1 : 7 kursi
• Mamuju
- Dapil 2 : 8 kursi
• Tapalang
• Tapalang Barat
• Simboro
• Balabalakang
- Dapil 3 : 7 kursi
• Papalang
• Sampaga
• Tommo
- Dapil 4 : 8 kursi
• Kalukku
• Kalumpang
• Bonehau
Rancangan II : 30 kursi
- Dapil 1 : 11 kursi
• Mamuju
• Simboro
- Dapil 2 : 4 kursi
• Tapalang
• Tapalang Barat
• Balabalakang
- Dapil 3 : 7 kursi
• Papalang
• Sampaga
• Tommo
- Dapil 4 : 8 kursi
• Kalukku
• Kalumpang
• Bonehau
Rancangan III : 27 kursi
- Dapil 1 : 7 kursi
• Mamuju
- Dapil 2 : 4 kursi
• Simboro
• Balabalakang
- Dapil 3 : 3 kursi
• Tapalang
• Tapalang Barat
- Dapil 4 : 7 kursi
• Papalang
• Sampaga
• Tommo
- Dapil 5 : 9 kursi
• Kalukku
• Kalumpang
• Bonehau (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji