BSU Ketenagakerjaan

Sudah Cek BSU Rp 600 Ribu? Login di bsu.kemnaker.go.id, Siapkan NIK dan Email Aktif

Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapkan NIK, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUN-SULBAR.COM,- Cek BSU BPJS ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Mungkin saja kamu adalah penerima BSU Rp 600 Ribu.

Penerima BSU untuk karyawan yang bergaji dibawah Rp 3,5 juta.

Masih ada waktu mengecek apakah kamu masuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.

BPJS Ketenagakerjaan belum lama ini mulai transfer Rp 600 ribu ke masing-masing pekerja yang berhak menerima.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU atau bantuan subsisdi upah.

Melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id, diumumkan bahwa BSU BPJS ketenagakerjaan 2022 hanya diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh

Bantuan yang diberikan 1 kali tersebut sebesar Rp 600.000 bagi masyarakat pekerja yang berhak.

Diberitakan Tribunnews.com, BSU BPJS ketenagakerjaan 2022 akan memasuki pencairan tahap ke empat pada minggu ini.

Nantinya di tahap keempat ini akan diberikan kepada 1,5 juta penerima BSU 2022.

Saat ini Kemnaker sedang memandankan data sebelum menyalurkannya pada BSU tahp 4.

Hal itu diketahui dari ungkapan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri pada Jumat (30/9/2022) lalu.

"1,5 juta lagi dipadankan. Mungkin 1,4 juta (penerima BSU 2022 tahap 4) minggu depan ditransfer, InsyaAllah," ujar Putri saat itu.

Penyaluran program BSU 2022 ini ditargerkan berakhir sebelum Desember 2022 nanti.

"Target kita sih sebelum Desember kelar (program BSU)," ujar Putri.

Total keseluruhan, BSU 2022 ini akan diberikan kepada 16 juta orang pekerja secara bertahap.

Bantuan tahap 3 ini juga akan disalurkan ke lima bank penyalur (himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan Bank Syariah serta PT Pos Indonesia.

Cara Cek Penerima BSU

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap (Sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan email.

3. Klik tombol "Lanjutkan"

4. Nantinya, sistem akan menampilkan notifikasi

Jika terdaftar, notifikasi yang akan didapat adalah "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengecek penerima BSU juga dapat melalui Kemnaker.

Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Anda dapat melakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Nantinya, Anda akan dikirimkan kode OTP ke nomor handphone untuk digunakan aktivasi akun

3. Masuk

- Login menggunakan akun Anda

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU.

Apabila terdaftar, Anda akan mendpatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"

Proses Penyaluran BSU 2022:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi syarat kepada Kementerian Ketenagakerjaan

2. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU

3. Apabila terdapat anomali data, maka data akan dikembalikan oleh Kemnaker dan diperbaiki Bpjs Ketenagakerjaan

4. Kemudian Kuasa Pengguna Anggaran akan menetapkan hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU

5. Nantinya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPPN) Kemenaker melakukan pencairan dana ke rekening HIMBARA.

6. Apabila Dana BSU telah dicairkan, akan dilakukan pemindahbukuan transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, terdapat 4.112.0522 pekerja yang telah mendapatkan BSU tahap pertama.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” jelas Ida dalam keterangan pers dikutip dari setkab.go.id.

Ida juga mengatakan besaran BSU yang akan disalurkan adalah Rp 600 ribu.

"Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus" kata Ida.

Namun BSU hanya diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara itu, tujuan penyaluran BSU adalah untuk memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.