TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat sebanyak 15 kasus tindak pidana narkotika dengan 36 orang tersangka sepanjang tahun 2021.
Dari 36 tersangka tersebut, 34 di antaranya telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejakasaan tapah II dan sebanyak dua tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Sulbar Brigjen Sumirat, saat hadir di Coffe Morning dan rilis kinerja akhir tahun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Forkopimda, Jumat (32/12/2021).
Selain itu, BNNP Sulbar juga berhasil mengungkap barang bukti narkotika sejumlah 1.603,719 gram sabu dan 2,8311 gram ganja sintesis.
Dengan barang bukti lainnya uang tunai senilai Rp 45.450.000, 31 buah handphone lima unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua.
"Dari 15 kasus yang terungkap lima di antaranya merupakan jaringan internasional dari Malasiya dengan jumlah 14 orang tersangka serta barang bukti sabu 1.587,076 gram yang diedarkan di Sulbar," ujar Sumirat.
Ia membeberkan, selama tahun 2021 BNN Sulbar telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.549,019 gram.
"Pengungkapan kasus narkotika tentu atas kerja sama dengan Polda Sulbar beserta jajaranya dan partisipasi masyarakat," bebernya.
Ia menambahkan, dari 36 tersangka yang diamankan BNNP Sulbar mayoritas berjenis kelamin laki-laki sebanyak 33 orang dengan usia rata-rata 15 sampai 64 tahun (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman