Selasa, 28 April 2026

Pemkab Mamuju Larang Warga Jualan di Area Jalan Ahmad Yani

Sebelumnya, di lokasi tersebut Satpol PP menertibkan sejumlah lapak liar karena ganggu keindahan kota.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Pemkab Mamuju Larang Warga Jualan di Area Jalan Ahmad Yani
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Personil Satpol PP Mamuju pasang baliho pelaragan lapak jualan di area Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Minggu (25/12/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pemkab Mamuju larang warga berjualan di bahu Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

Hal tersebut ditandai dengan adanya baliho informasi pelarangan dipasang Satpol PP di bahu jalan tersebut.

Sebelumnya, di lokasi tersebut Satpol PP menertibkan sejumlah lapak liar karena ganggu keindahan kota.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, baliho tersebut baru saja dipasang Satpol PP, Minggu (26/12/2021).

Pelaranagn tersebut untuk menciptakan keindahan di dalam Kota Mamuju.

Kepala Bidang Ketertiban Masyarakat (Trantib) Satpo PP Mamuju, Abd Gaffar, mengatakan selain ganggu keindahan kota, lapak di bahu jalan juga bahayakan pengendara.

"Atas perintah pimpinan, area Jl Ahmad Yani ini, harus di kosongkan lapak jualan," terang Abd Gaffar saat ditemui di Jl Ahmad Yani, Minggu (25/12/2021).

Dia menjelaskan, baliho pelarangan tersebut, sebagai pemberitahuan untuk masyarakat.

Jika msdih ada lapak dagang di lokasi tersebut akan diterbitkan.

Selain di Jl Ahmad Yani, sepanjang jalan dalam Kota Mamuju, juga akan dipasangi baliho pelarangan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved