Pajak PBB Naik

Parah dari Pati, Kabupaten di Jabar Naikkan Tarif PBB 1000 Persen, Wajib Pajak Kaget jadi Rp 65 juta

Paguyuban Pelangi Cirebon, tempat Darma bernaung, telah memprotes kenaikan ini sejak Januari 2024. 

Editor: Nurhadi Hasbi
Kompas.com
PAJAK - Ilustrasi pajak bumi bangunan (PBB) yang kini tengah menjadi sorotan akibat kenaikan tarif deranstis di sejumlah kabupaten di Indonesia. 

Paguyuban Pelangi Cirebon, tempat Darma bernaung, telah memprotes kenaikan ini sejak Januari 2024. 

Mereka menggelar aksi di DPRD, turun ke jalan, dan bahkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, meski hasilnya ditolak. 

Warga juga telah mengirim keluhan ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi belum ada respons yang memuaskan.

Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati, menegaskan bahwa kenaikan PBB ini sangat memberatkan.

Ia menyebut kenaikan bervariasi dari 150 persen hingga 1.000 persen. 

Ada bahkan kasus ekstrem kenaikan hingga 100 ribu persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan kepada warga.

Tuntutan Warga

Dalam pertemuan pada Rabu (13/8/2025) malam, warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menyampaikan empat tuntutan:

Membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.

Menurunkan pejabat Pemkot Cirebon yang bertanggung jawab atas kebijakan ini.

Memberi waktu satu bulan kepada wali kota untuk mengambil tindakan nyata.

Mengimbau agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendorong pemerintah mencari alternatif pendapatan lain. 

Hetta mencontohkan keberhasilan Kabupaten Pati yang membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.

"Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak?" ujarnya.

Alasan PBB Naik Drastis

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved