Sabtu, 30 Mei 2026

Kemenkum Sulawesi Barat

Harmonisasi 6 Ranperbup Pasangkayu, Kadiv P3H Sebut Produk Hukum Harus Memilki Manfaat

Hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar setiap produk hukum yang dihasilkan harus memiliki manfaat

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Harmonisasi 6 Ranperbup Pasangkayu, Kadiv P3H Sebut Produk Hukum Harus Memilki Manfaat
istemewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan di ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan di ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.

Rapat pengharmonisasian ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo. 

Dalam kesempatannya itu, John Batara mengatakan bahwa proses harmonisasi tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus benar-benar menghasilkan peraturan yang berkualitas sesuai permasalahan substansi di daerah. 

Hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar setiap produk hukum yang dihasilkan harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di daerah.

"Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan yang benar-benar berdaya guna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pasangkayu," ujar Kadiv John.

Baca juga: Hendak Hadiri Hajatan di Pasangkayu, Dua Lansia Bersepupu Tewas dalam Kecelakaan Maut Topoyo

Baca juga: Tahu Warganya Sakit, Gubernur Sherly Laos Langsung Datangi Rumah Ria Penderita Sakit Tumor

Kegiatan ini dihadiri oleh pemrakarsa dari Kabupaten 
Pasangkayu, diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Bagian Hukum Pasangkayu, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulbar.

Secara keseluruhan, enam Raperbup yang dibahas,  telah dinyatakan selesai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Raperbup ini juga dinilai telah melalui proses kajian sosiologis yang memadai sehingga diharapkan dapat berdaya guna secara optimal di masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved