Kemenkum Sulbar

Pimpin Harmonisasi Ranperbup Mamasa,Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Perda Harus Bermanfaat

Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Teddy Maranto dalam pelaksanaan kegiatan itu mengajak agar mendukung arahan Menteri Hukum terkait dengan percepatan p

Editor: Abd Rahman
istemewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang dilaksanakan di ruang Rapat Baharuddin Lopa. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang dilaksanakan di ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Teddy Maranto dalam pelaksanaan kegiatan itu mengajak agar mendukung arahan Menteri Hukum terkait dengan percepatan pelaksanaan harmonisasi dan transformasi digital.

"Sehingga untuk menindaklanjuti hal itu, salah satu Kanwil Sulbar menggunakan aplikasi E-harmonisasi sebagai salah satu tools untuk percepatan dan dapat memonitor proses harmonisasi sampai dengan selesai" terangnya

Baca juga: Tidur Saat Kejadian Wabup Mamuju Yuki Mengaku Tak Tahu Kronologi Tabrakan Alphard yang Ditumpanginya

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Komitmen Lindungi Kekayaan Lokal

Selain itu, kakanwil berharap agar dalam penyusunan Perda, harus betul betul dipastikan bermanfaat bagi masyarakat dan perkembangan kemajuan daerah.

 "Serta mendukung program strategis pemerintah, baik tingkat kabupaten, provinsi dan nasional" lanjut Sunu Tedy Maranto  

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mamasa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.

Dari hasil pengharmonisasian tersebut ditetapkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Dengan demikian,rancangan tersebut dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penetapan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved