Rabu, 3 Juni 2026

SPMB 2025

Ombudsman Sulbar Pantau Ketat Pelaksanaan SPMB 2025

Fajar Siddiq mengatakan, Ombudsman Sulbar terus mengawal setiap tahapan SPMB agar tidak terjadi penyimpangan.

Tayang:
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Ombudsman Sulbar Pantau Ketat Pelaksanaan SPMB 2025
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
SPMB 2025 – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat saat melakukan pemantauan langsung di sekolah terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di SMA Negeri 1 Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (12/6/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melakukan pemantauan langsung di sekolah terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan proses SPMB berjalan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Kegiatan pemantauan ini menjadi perhatian utama Ombudsman seiring dengan diberlakukannya SPMB sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ini.

Baca juga: Ombudsman Sulbar Awasi Uji Program Makanan Bergizi Gratis di Mamuju

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Fajar Siddiq, mengatakan, saat ini proses SPMB masih dalam tahap verifikasi dari tiga jalur yang tersedia, yakni afirmasi, prestasi, dan mutasi.

"Jalur domisili juga akan kami pantau, apakah ada titipan atau tidak. Tapi untuk sejauh ini, belum ada kami temukan," ujar Fajar Siddiq saat dihubungi wartawan, Kamis (12/6/2025).

Fajar Siddiq mengatakan, Ombudsman Sulbar terus mengawal setiap tahapan SPMB agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami sudah melakukan pemantauan di SMA, SMK, SMP, dan MTs untuk pengambilan sampel. Sejauh ini belum ada ditemukan titipan. Namun, bila ditemukan ada yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.

Selain itu, Fajar Siddiq juga menyoroti kendala pada jalur afirmasi. Meskipun dalam Juknis disebutkan bahwa pendaftar jalur afirmasi dibolehkan berasal dari mana saja asalkan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun aplikasi SPMB belum mengakomodasi hal tersebut.

"Ini yang menjadi persoalan. Sementara di Juknis tertuang bahwa itu dibolehkan mendaftar untuk seluruh wilayah se-Sulbar. Akibat kendala teknis ini, kuota untuk jalur afirmasi masih sekitar 40 orang," ujarnya.

Permasalahan ini akan segera disampaikan kepada pihak penyelenggara SPMB untuk mencari solusi agar hak pendaftar jalur afirmasi dapat terpenuhi sesuai Juknis.

Fajar Siddiq mengatakan, akan terus memantau perkembangan SPMB dan mendorong agar semua kendala yang ditemukan dapat segera diselesaikan demi kelancaran proses penerimaan murid baru. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com: Andika Firdaus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved