Polman

SPMB SMAN 3 Polman Buka 1 Juni 2025, Target Terima 396 Siswa Baru, Ada Jalur Afirmasi

Untuk jalur prestasi sendiri diperuntukkan untuk penerimaan siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
fahrun
SPMB pada SMAN 3 Polewali di Kabupaten Polman, Sulbar, akan dibuka pada 1 Juni 2025 mendatang. Sekolah berjulukan Smaga Polewali ini menargetkan akan menerima 396 murid baru, berada di Jl KH Agussalim, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, dekat dari kantor Bupati Polman, Sabtu (17/5/2025). Dok Fahrun 

TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada SMAN 3 Polewali di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) akan dibuka pada 1 Juni 2025 mendatang.

Sekolah berjulukan Smaga Polewali ini menargetkan akan menerima 396 murid  baru.

Gedung sekolah Smaga sendiri berada di Jl KH Agussalim,Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali,dekat dari kantor Bupati Polman.

Pendaftaran akan dibuka untuk dua gelombang, gelombang pertama merupakan jalur Afirmasi,Mutasi dan Prestasi.

Gelombang pertama ini,pendaftarannya akan dibukan pada 1 sampai 9 Juni 2025 mendatang.

Sementara gelombang kedua untuk semua jalur,pendaftarannya dibuka pada 1 sampai 3 Juli 2025.

"Ada empat persyaratan umum untuk siswa-siswi yang mau mendaftar, kita ada pamflet pengumuman," kata Wakasek SMAN 3 Polewali, Muh.Najib Barlin kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Dia menjelaskan jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua.

Untuk jalur prestasi sendiri diperuntukkan untuk penerimaan siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

"Jumlah siswa yang akan kita terima sekitar 360 sampai 396 siswa atau disesuaikan dengan daya tampung kelas tersedia," ungkapnya.

Dia menyampaikan ada empat poin persyaratan umum pendaftaran, seperti calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun.

Baca juga: Ranting Pohon Kering di Jl Trans Desa Randomayang Sudah Lapuk, Bahayakan Pengendara

Baca juga: Rumah Warga di Desa Polewali Pasangkayu Terancam Ambruk Akibat Tanah Longsor

Kemudian calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 satuan pendidikan SMP/MTS dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain.

Calon murid baru yang belum terima ijazah atau surat keterangan lulus, kata Najib dapat menggunakan surat keterangan kelas akhir dari tempat dia lulus.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved