Rabu, 20 Mei 2026

Majene

3 Pemuda di Majene Diringkus Polisi, Usai Keroyok Anak di Bawah Umur

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi kekerasan itu didasari oleh motif dendam pribadi yang sudah lama dipendam oleh para pelaku

Tayang:
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto 3 Pemuda di Majene Diringkus Polisi, Usai Keroyok Anak di Bawah Umur
anwar
POLRES MAJENE - Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, didampingi KBO Satreskrim Ipda Ahmad dan Kanit Reskrim Aiptu Darwis, memaparkan dua kasus yang berhasil diungkap berkat kerja keras tim Reskrim dalam operasi kepolisian tersebut, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAJENE -Polresta Majene ungkap dua kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

Dua kasus tersebut merupakan aksi penganiayaan yang melibatkan sejumlah pemuda.

Sebanyak tiga pemuda ditangkap masing-masing berinisial  RS (22), MA (22), dan AK (20).

Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, menyampaikan, kasus pertama melibatkan pelaku berinisial RP (30), warga Dusun Poniang Selatan, Desa Tallubanua, Kecamatan Sendana. 

"Pada malam 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, suasana mencekam terjadi di kediaman pelaku saat RP mengancam seorang warga menggunakan sebilah badik, " Kata Iptu Suyuti dalam konfrensi pers di Polres Majene, Jumat (16/5/2025). 

Aksi ini langsung memicu ketakutan korban dan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan segera bergerak dan menangkap RP. 

Ia kini dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi dua hari sebelumnya, pada 27 Maret 2025 di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae. 

Korbannya adalah seorang remaja berusia 15 tahun berinisial DD. 

Ia dikeroyok oleh tiga pemuda, masing-masing RS (22), MA (22), dan AK (20), yang seluruhnya merupakan warga Camba, Kelurahan Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi kekerasan itu didasari oleh motif dendam pribadi yang sudah lama dipendam oleh para pelaku.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Ketiganya terancam pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

Baca juga: Pemuda Usia 17 Tahun Aniaya Wanita 59 Tahun di Luyo Polman Ditangkap, Pelaku Ingin Cabuli Korban

Baca juga: Pemkab Pasangkayu Pastikan Hewan Kurban Sehat Sebelum Disembelih di Hari Raya Iduladha 1446 H

"Operasi Sikat Marano sendiri merupakan agenda rutin Polres Majene dalam upaya menekan angka kriminalitas serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, " Lanjutnya. 

Iptu Suyuti menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved