Mamuju

Klarifikasi PT Batuan Andesit soal Tudingan Tak Punya Izin, Arman : Izin Kami Lengkap

Arman menegaskan, segala bentuk tuduhan bahwa perusahaan miliknya ilegal itu sangat tidak benar, dan tuduhan sangat menyesatkan dan tidak berdasar.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
istemewa
DIREKTUR TAMBANG ANDESIT-Dirkertur PT Tambang Batuan Andesit Arman Supriadi, memberikan klarifikasi soal aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (12/4/2025).Menanggapi hal itu, Arman Supriadi mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas aksi unjuk rasa tersebu, karena seluruh kegiatan tambang telah memiliki dokumen dan izin lengkap dari pemerintah daerah. (Arman) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU -Dirkertur PT Tambang Batuan Andesit Arman Supriadi, memberikan klarifikasi soal aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis (10/4/2025). Mereka menuntut soal pihak perusahaan yang menggunakan jalan umum di Dusun Mepaang, Desa Lebani.

Menanggapi hal itu,Arman Supriadi mengatakan, pihaknya merasa dirugikan atas aksi unjuk rasa tersebu,karena seluruh kegiatan tambang telah memiliki dokumen dan izin lengkap dari pemerintah daerah.

"Kalau dibilang dirugikan sangat dirugikan,karena seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Arman saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (12/4/2025).

Arman menegaskan, segala bentuk tuduhan bahwa perusahaan miliknya ilegal itu sangat tidak benar, dan tuduhan sangat menyesatkan dan tidak berdasar.

Ia menyatakan seluruh izin atau dokumen perusahaan itu sudah dilengkapi sesuai dengan prosedur undang-undang dan hukum.

Adapun bukti seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai berikut Izin Operasi Produksi dari Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 017/76/IUP.OP/PTSP.A/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020.

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor: 018/76/SKKL/PTSP.A/X/2024 tertanggal 8 Oktober 2024.

"Rekomendasi ini atas persetujuan dari instansi teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta UPP Kelas I Mamuju.
Berita Acara Rapat bersama stakeholder pada 6 Maret 2025 lalu,"terangnya.

Baca juga: Gegara Bersenggolan Pemotor Alami Kecelakaan di Poros Mamasa, Jari Kaki Korban Patah Tulang

Baca juga: Aliansi Masyarakat Pesisir Kepung Kantor DPRD Mamuju Tengah, Tolak Tambang Pasir

Dia menambahkan atas aksi unjuk rasa itu, perusahaan telah melayangkan surat aduan kepada pihak kepolisian Polresta Mamuju karena adanya gangguan aktivitas pertambangan.

Arman juga meminta kepada Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan juga Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar agar memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan investasi di Sulawesi Barat (Sulbar).

"Kami berharap kegiatan operasional kami dapat terus berjalan lancar karena selain mendorong pertumbuhan ekonomi Sulbar, ini juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar serta mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur,"tutup Arman.


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Andika Firdaus

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved