Haji Pasangkayu

Syarat Bagi Warga Pasangkayu Jika Mau Dampingi Calon Jemaah Haji Lansia

beberapa syarat utama bagi jamaah haji baik lansia maupun reguler yakni harus sehat jasmani dan rohani, serta memiliki surat kesehatan dari Dinas Kese

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
SYARAT HAJI - Kantor Pelayanan haji dan umroh Kemenag Pasangkayu, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (17/3/2025), Kemenag Pasangkayu sampaikan beberapa syarat bagi pendamping jamaah haji lanjut usia. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasangkayu sebutkan beberapa syarat bagi pihak keluarga yang hendak mendampingi jamaah haji lanjut usia (Lansia).

Darwis, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, saat ditemui di kantor Kemenag Pasangkayu, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), menyampaikan beberapa syaratnya.

Baca juga: 12 CJH Polman Tidak Lunasi Biaya Perjalanan Haji Gagal Berangkat Tahun Ini

Baca juga: Truk Kontainer Tabrak Truk Sedang Ganti Ban di Campalagian, Kernet Terjepit Dilarikan ke Puskesmas

Di antaranya, syarat utama bagi pihak keluarga yaitu harus anak kandung, ataupun menantu.

"Di luar dari itu, maka tidak diperbolehkan," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (17/3/2025).

Selain itu, pihak kelurga yang hendak mendampingi juga harus telah mendaftar haji 5 tahun, sebelum pemberangkatan.

Pihak keluarga yang akan mendampingi, di luar dari 147 kuota reguler Pasangkayu tahun ini.

Akan tetapi Darwis menerangkan, jamaah haji lansia juga bisa didampingi jika dari 147 kuota reguler itu belum terpenuhi.

"Jika kuota itu sudah terpenuhi, maka tidak bisa lagi didampingi," imbuhnya.

Hal itu, berdasarkan keputusan Menteri Agama (KMI) nomor 142 tahun 2025.

Selain itu, beberapa syarat utama bagi jamaah haji baik lansia maupun reguler yakni harus sehat jasmani dan rohani, serta memiliki surat kesehatan dari Dinas Kesehatan.

Diketahui, jumlah kuota jamaah haji di Kabupaten Pasangkayu tahun 2025 sebanyak 156 orang.

Dengan rincian, kuota reguler sebanyak 147 dan lanjut usia sebanyak 9 orang.

156 kuota itu menurut Darwis berkemungkinan akan ada tambahan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved