Bantuan PKH

Data PKH Berubah Jadi ASN, IRT di Majene Akan Laporkan Aparat Desa ke Polisi Pemalsuan Dokumen

Nurul berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan oknum aparat desa. 

Editor: Munawwarah Ahmad
Nurul
Nurul (kanan) ibu rumah tangga (IRT) di Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulbar, saat berkumpul di rumah, Sabtu (8/3/2025). Nurul kaget sudah tidak bisa menerima manfaat PKH karena datanya berubah jadi ASN hingga akhirnya meminta pertanggungjawaban pihak aparat desa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  – Warga Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene mengancam akan melaporkan aparat desa ke polisi.

Langkah ini ditempuh salah satu ibu di Desa Bonde Utara setelah namanya tak lagi bisa menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: 18 Motor Pelaku Balap Liar di Polman Disita Polisi dan Diangkut Pakai Truk

Baca juga: CATAT Tanggalnya! Sekolah di Sulbar Libur Lebih Awal Selama Ramadan 2025

Nurul tetiba tak bisa menggunakaan manfaat PKH selama ini ia gunakan perkara datanya sudah berubah menjadi PNS atau ASN.

Data Nurul berubah tanpa sepengetahuannya, pada Sabtu (8/3/2205).

IRT, Nurul yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tiba-tiba kehilangan haknya setelah data pribadinya diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan data tersebut baru diketahui saat Nurul hendak berobat di Puskesmas Pamboang. Ia terkejut ketika diberitahu bahwa BPJS kesehatannya sudah tidak aktif.

Padahal, hanya tiga hari sebelumnya, ia masih menerima bantuan PKH di kantor desa.

Lebih mengejutkan lagi, bukan hanya dirinya yang terdampak, tetapi juga suami dan anak-anaknya yang otomatis kehilangan akses BPJS dan keluar dari DTKS.

Menurut Nurul, saat dirinya berusaha mencari kejelasan, Nurul mendatangi kantor Desa Bonde Utara untuk mempertanyakan status kepesertaannya. 

Namun, pihak desa hanya menyarankannya mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan membawanya ke kantor camat.

 Saat tiba di kantor camat, ia justru diarahkan kembali ke desa tanpa penjelasan yang jelas mengenai duduk perkaranya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya juga mencoba mencari jawaban di kantor BPJS dan Dinas Sosial. 

"kedua instansi ink menyebutkan bahwa perubahan data saya dilakukan oleh pihak desa pada 28 Februari 2025, dan saya disarankan untuk kembali mengurusnya ke kantor desa, " Kata Nurul saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon Minggu (9/3/2025). 

Puncak keterkejutan terjadi saat Nurul meminta pihak desa membuka data pribadinya.

Tak disangka ia mendapati bahwa statusnya telah berubah menjadi ASN padahal ia tidak pernah bekerja sebagai pegawai negeri. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved