Amujib diganti
Masa Jabatan Berakhir, Amujib Hanya 3 Bulan Jadi Sekprov Sulbar
Amujib jabat Sekprov sejak tanggal 15 November tahun 2024 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Sulbar saat itu, Bahtiar Baharuddin.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Amujib resmi tak lagi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, setelah masa jabatannya berakhir per 28 Februari 2025, sesuai tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan Sekprov, Gubernur Suhardi Duka (SDK) menunjuk Herdin Ismail sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov.
Penunjukan Herdin Ismail tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang surat perintah pelaksana harian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Masa Jabatan Amujib Selesai Gubernur SDK Tunjuk Herdin Ismail Jadi Plh Sekprov Sulbar
Baca juga: Hari Pertama Berkantor, Bupati Polman Pakai Alphard dan Wakilnya Innova Venturer
Herdin Ismail merupakan Kepala Dinas Perkebunan, yang juga saat ini merangkap Plt Kepala Keatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulbar.
Herdin Ismail akan bertugas untuk melaksanakan tugas sementara sembari menunggu defenitif Sekprov.
Tiga Bulan Menjabat
Berakhirnya masa jabatan ini membuat Amujib hanya mengisi posisi Sekprov Sulbar selama tiga bulan lamanya.
Awalnya Amujib yang merupakan Asisten III bidang Administrasi Umum Pemprov Sulbar itu mengisi jabatan Sekprov Sulbar, setelah Sekprov sebelumnya, Muhammad Idris berakhir masa jabatannya karena pensiun.
Amujib kala itu ditunjuk dahulu sebagai Pelaksanan Harian (Plh) Sekprov berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: 100.3.5.1/258/2024 tentang surat perintah sebagai pelaksana harian.
Penetapan Plh Sekprov ini dimulai sejak tanggal 15 November tahun 2024 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Sulbar saat itu, Bahtiar Baharuddin.
Setelah ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) selama 14 hari, Amujib kemudian 'naik kelas' dari Plh menjadi Penjabat (Pj), dan dilantik Bahtiar pada Sabtu, 30 November 2024.
Bahtiar ketika itu mengatakan, pengusulan penggantian dikabulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 29 November 2024 lalu.
Bahtiar mengungkapkan, pelantikan Amujib dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri.
Sedangkan mantan Sekprov Muhammad Idris dikukuhkan sebagai fungsional, untuk mengabdi sebagai dosen di Lembaga Administrasi Negara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.