Berita Sulbar
Instruksi SDK Soal Tenaga Kontrak, Wajib Terdaftar Data Base BKN dan ditandatangani Gubernur
Sedangkan guru SLTA yang ditandatangani oleh kepala sekolah, gaji akan dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Gubernur-Sulbar-Dr-H-Suhardi-Duka-dan-Wakil-Gubernur-Sulbar-Mayor-Jenderal-Purn-Salim-S-Mengga.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Suhardi Duka dan Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga sudah resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode 2025-2030.
Mereka dilantik di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Seeblum dilantik, Suhardi Duka sempat mengumpulkan para kepala dinas dan sekda se-Sulawesi barat untuk Rapat koordinasi (Rakor).
Dalam rakor tersebut, SDK membahas banyak hal.
Termasuk penataan tenaga kontrak.
SK Tenaga Kontrak yang terdaftar di Data Base BKN dan ditandatangani oleh Gubernur akan tetap dibiayai melalui APBD.
"Sementara itu, SK Tenaga Kontrak yang tidak ditandatangani oleh Gubernur tidak akan dibiayai oleh APBD," ujar SDK.
Untuk guru SLTA yang ditandatangani oleh kepala sekolah, gaji akan dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
SDK juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan APBD dengan membatasi defisit anggaran maksimal 3 persen.
"Kami ingin APBD Sulbar sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, semua OPD harus siap memaparkan program mereka kepada kami setelah retreat di Magelang pada minggu pertama Maret 2025," ujarnya.
Baca juga: SDK dan Salim S Mengga Banjir Ucapan Selamat, Karangan Bunga dan Spanduk Penuhi Kantor Gubernur
Baca juga: Kondisi Jalan Nelayan Mamuju Semakin Memprihatinkan, Warga Berharap Segera Diperbaiki
Poin lain yang ia tekankan adalah penyatuan visi dan misi, loyalitas dan komitmen dalam membangun daerah, kontribusi pemikiran dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemahaman prioritas pembangunan, serta penghapusan ego sektoral.
"Silakan bekerja dengan kinerja terbaik. Jangan terbebani oleh perbedaan pilihan dalam Pilkada Serentak 2024," ujar SDK, sapaan akrab Suhardi Duka, menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan.
SDK juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tersebut telah dijabarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ/2025 tentang Penyesuaian Kebijakan Pembangunan Daerah.
"Anggaran masing-masing OPD harus efisien dan selaras dengan visi-misi kami. Anggaran yang tidak tepat sasaran atau tidak berdampak langsung pada masyarakat akan dipangkas," tegas SDK.
Ditegaskan juga bahwa semua dana hibah yang tidak sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 akan dinolkan.
Suhardi Duka juga mengapresiasi dukungan dari seluruh masyarakat Sulbar. “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas ini,” ucapnya penuh haru. (*)
| Dispoparekraf Sulbar Optimalkan Pengembangan SDM Pariwisata Berbasis Digital SISIP |
|
|---|
| Terbuka Kehadiran BUMN Baru Gubernur SDK Ingatkan DSI Jangan Jadi Institusi yang Terlalu Dominan |
|
|---|
| Aliansi Rakyat Sulbar Desak Kadis Perkebunan Dicopot dan Tindak Perusahaan Sawit Nakal |
|
|---|
| Gubernur SDK Sebut Penelitian LTJ di Mamuju di Area 10 HA, Butuh 10 Tahun untuk Dikembangkan |
|
|---|
| Pentingnya Nalar Kritis di Tengah Arus Teknologi |
|
|---|