Berita Polman
Polres Polman Tangkap Pencuri Biji Kakao di Jemuran, Beraksi Siang Bolong
Pelaku beraksi mencuri biji kakao yang biasanya dijemur petani untuk dikeringkan di halaman rumah.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pria berinisial YU (28) ditangkap polisi lantaran terlibat aksi pencurian biji kakao pada sejumlah tempat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (18/2/2025).
Identitas pelaku terungkap lantaran sempat terekam kamera pengawas CCTV saat mencuri.
Pelaku beraksi mencuri biji kakao yang biasanya dijemur petani untuk dikeringkan di halaman rumah.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Biji Kakao di Polman, Hasil Curian Capai Rp 40 Juta di 5 TKP
Bahkan dalam video pengawasan CCTV, pelaku sempat beraksi di siang bolong saat mencuri.
Kasus ini ditangani penyidik Unit Resum Satreskrim Polres Polman.
Nampak pelaku mengenakan rompi tahanan sembari kedua tangan diborgol.
“Sempat terekam cctv saat mencuri, dasar itu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku tertangkap," kata Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan.
YU ditangkap polisi, pada Kamis (13/02/2025), polisi menerima dua laporan pencurian yang diduga dilakukan YU.
Menurut Iwan, pelaku melancarkan aksinya pada siang bolong, hingga sempat terekam kamera CCTV.
Pelaku juga sempat mengaku sebagai pembeli biji kakao, lalu memperdaya seorang anak kecil.
Kemudian mengumpulkan biji kakao yang sedang dijemur lalu dibawa pergi menggunakan sepeda motor.
"Dia melakukan pencurian pada siang hari, di mana biji kakao tersebut lagi dijemur, dia bertindak seolah-olah pembeli coklat itu," ungkapnya.
"Ada juga modusnya dia suruh anak kecil, diberi uang, dia sampaikan kalau coklat itu sudah dibayar kepada pemiliknya, anak-anak itu disuruh kumpul coklat, setelah dimasukkan ke dalam karung langsung dibawa," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku mengaku mencuri lantaran butuh biaya untuk bayar angsuran motor.
Saat diperiksa penyidik, pelaku merupakan seorang residivis, pencuri sepeda motor di Polman.
Pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipakai melaku saat mencuri. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Warga Kaleo Polman Ditandu Sejauh 6 Km Gegara Akses Jalan Rusak |
![]() |
---|
Viral Perempuan Bersalin Darurat di Mobil Pick Up karena Terhalang Sungai Meluap di Piriang Polman |
![]() |
---|
10 Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Razia di Wonomulyo Polman, Kepergok Main Biliard |
![]() |
---|
Warga di Binuang Polman Kehilangan Satu Ekor Sapi Seharga Rp10 Juta, Polisi Selidiki |
![]() |
---|
Tongkrongan Warga di Polman Diserang, Kaget Saat Busur Melayang, 4 Pelaku Remaja Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.